Pilkada Kotabaru 2020
Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Panggil 9 Orang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, dalami dugaan pelanggaran pilkada dengan memanggil 9 orang untuk dimintai klarifikasinya.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pilkada, Kamis (15/10/2020).
Sesuai jadwal, pola pemeriksaan penanganan pelanggaran 3+2 atau selama tiga hari plus dua hari tambahan. Selain meminta keterangan pelapor, juga memanggil pihak-pihak terkait.
Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, sesuai surat pemanggilan yang dikirim Bawaslu, ada 9 orang diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru 2020. Dua orang di antaranya dari pelapor, yaitu M Hafidz Halim SH dan rekannya Rahmadi SH.
Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Bentuk 3 Tim untuk Tangani Dugaan Pelanggaran
Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye
Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Ketua Bawaslu Kotabaru Akui Dapat Informasi Indikasi Pelanggaran
Pengamatan di lapangan, pemeriksaan berlangsung cukup alot. Lokasi, mendapat pengamanan petugas TNI/Polri.
Dan untuk kelancaran pemeriksaan, Kantor Bawaslu di Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang biasa terbuka lebar telah ditutup separuh. Termasuk, pintu ruang tempat pemeriksaan.
"Jangan foto dulu," ujar petugas security Bawaslu sembari menutup rapat pintu ruang tempat pemeriksaan.
Hingga berita diturunkan, belum didapat konfirmasi resmi dari Bawaslu. "Baru datang," ujar Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, menyapa kepada awak media di depan pintu kantor.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
