Berita Banjarbaru
Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Forum KPPIUHK Kalsel Memahami Ada Batasan Usia Jemaah
Kementerian Agama RI sebut di masa pandemi Covid-19 usia jemaah umrah dibatasi antara 18 sampai 65 tahun.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pejabat Kementerian Agama RI jadi narasumber dalam webinar yang diikuti jajaran Kemenag Kalimantan Selatan.
Disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI, Nizar Ali, salah satu syarat pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 adalah jemaah umrah hanya untuk yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.
“Usia jemaah yang umrah di masa pandemi tidak boleh kurang dari 18 tahun dan tidak boleh lebih dari 65 tahun. Ini menjadi catatan penting yang harus dipahami bersama,” kata Nizar.
Dia meminta agar hal ini dapat disosialisasikan kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan masyarakat.
Baca juga: Forum Travel Kalsel Minta Supaya 2 Aplikasi Umrah Disosialisasikan
Baca juga: Forum Travel Kalsel Usulkan ke Pemerintah Supaya Ada Asuransi Kesehatan
Menurut Nizar, mekanisme ini akan berbeda, tergantung dari perkembangan pandemi. “Kalau vaksinnya, ada tentunya akan berbeda mekanismenya,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus ( FKPPIUHK) Kalsel, Saridi Salimin, memahami bahwa pembatasan itu untuk mengurangi risiko terjangkit Covid-19.
"Tapi perlu dipahami bahwa mayoritas jemaah umrah adalah orang lanjut usia. Ini harus ada solusi. Malah yang dipersyaratkan akan swab itu tidak mudah, karena tidak murah, karena harga swab Rp 2 juta ke atas. Ini sangat memberatkan bagi yang mau umrah," tandasnya.
( Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)