Kapuas Kota Air
Disdagperinkop dan UKM Kapuas Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran BPUM
Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
"Kemarin kami sosialisasikan itu di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas," kata Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan, Jumat (16/10/2020).
Adapun pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Timpah Yubderi, dan Camat Kapuas Tengah Dodo, juga hadir Kepala Desa serta tokoh-tokoh masyarakat.
Baca juga: Resmi Suami Istri, Ini Maskawin Nikita Willy yang Dinikahi Indra Priawan, sang Paman Sempat Terisak
Baca juga: Hadiah Mobil Mewah dari Baim Wong Sempat Ditolak sang Ayah, Johnny Malah Mau Berikan ke Paula
Baca juga: Kondisi Keluarga Gen Halilintar di Malaysia Kini, Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah Terancam
Batu Panahan dalam paparannya menyampaikan informasi berkenaan dengan perpanjangan waktu pendaftaran.
Yakni untuk bantuan permodalan usaha mikro pelaku usaha kecil dan menengah yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
"Dimana ini merupakan bantuan produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro," ujarnya.
Ia juga menjelaskan melalui program bantuan kementerian ini diharapkan masyarakat bersungguh sungguh menggunakanya untuk modal usaha.
Juga mengembangkan usahanya kembali akibat dampak pandemi Corona-19 ini dan hampir semua sektor terdampak secara ekonomi.
"Semoga dengan adanya BPUM ini dapat memperbaiki ekonomi pelaku usaha," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
