Kriminalitas Kalteng
Lakoni Judi Kupon Putih, Warga Selat Hilir Kapuas Kalteng Diamankan Polisi
YA (41) warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena judi kupon putih
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas meringkus pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (kupu) atau togel, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Pelaku yang diamankan yakni lelaki berinisial YA (41) warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang SIK dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020), membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku perjudian tersebut.
"Pelaku kami amankan di kawasan Jalan Set Adji Selat Hilir Kapuas kemarin," katanya.
Baca juga: Lakoni Judi Kupon Putih Antarkan 2 Warga ke Sel Polsek Halong Kalsel
Baca juga: Lakoni Aktivitas Judi Kupu, Perempuan Ini Diamankan Satreskrim Kapuas, Berikut Barbuknya
Baca juga: Dalangi Judi Togel Kertas Kupon, Dua Pemuda Halong Balangan Rasakan Sel Tahanan
Dilanjutkannya, saat itu pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih.
Yakni dengan cara mengirim angka tebakan ke situs online dari angka rekaman yang sudah dicatat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 235 ribu dan handphone vivo warna hitam.
Barang bukti lainnya, yakni dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu ATM mandiri dan satu buku tabungan mandiri.
Baca juga: Dalangi Judi Kupon Putih, Pengepul di Kapuas Kalteng Ini Diamankan Polisi
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
