Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Banjar Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPST) di Kabupaten Banjar diperpanjang ke tahap kedua

Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPST) di Kabupaten Banjar diperpanjang ke tahap kedua.

Setelah sebelumnya di tahap pertama yakni 3 Oktober 2020 hingga 15 Oktober 2020 ditutup menghasilkan masih ada TPS yang tidak kebagian pengawas.

Terang ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah Jumat (16/10/2020) yang juga divisi SDMO perpanjangan masa pendaftaran harus dilakukan karena masih ada beberapa kecamatan yang jumlah pengawasnya belum terpenuhi. Perpanjangan masa pendaftaran sendiri dimulai sejak 16 Oktober 2020 hingga 20 Oktober 2020.

Baca juga: Operasi Yustisi, Polsek Kapuas Timur Beri Teguran Lisan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca juga: DPRD Kalsel Tolak Kelompok Kemahasiswaan Pinjam Ruang Rapat Paripurna, Begini Alasannya

Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Ini Temuan Bawaslu Banjar Terkait Pelanggaran Lokasi APK

Kecamatan Aluh-aluh misalnya ada 63 TPS, namun yang mendaftar sebagai pengawas baru 61 orang. Artinya masih ada kekurangan dua orang pengawas di Aluh-aluh.

"Padahal harapan kami yang mendaftar bisa dua kali lipat dari jumlah TPS yang ada," ujarnya.

Jika di 20 Oktober 2020 selesai masa perpanjangan pendaftaran tahap kedua beberapa kecamatan masih ada yang tidak terpenuhi jumlah pengawasnya maka ujar Fajeri akan diperpanjang kembali hingga 26 Oktober.

Jumlah pengawas yang direkrut untuk mengawas di TPS ada 1273 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Banjar. Honor per orangnya beber Fajeri sana seluruh Indonesia yakni sekitar Rp 650 ribu.

Kendalanya ujar Fajeri batas minimal pengawas adalah 25 tahun. Sedangkan animo terbesar yang mendaftar adalah usia di bawah 25 tahun. Selain itu pendidikan pendaftar minimal SMA sederajat.

Persyaratan pendidikan tersebut menurut Fajeri cukup sulit dijangkau untuk daerah pegunungan di Kabupaten Banjar.

(banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved