Berita Tapin

Anggota BPD Wajib Keterwakilan Perempuan, Sebanyak 124 BPD se-Tapin Perpanjangan SK

Sebanyak 124 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Rahmadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sebanyak 124 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Seyogyanya 125 BPD itu masa jabatannya sudah berakhir tahun ini. Namun, masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Tapin, masa jabatanya diperpanjang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, Rahmadi mengatakan penundaan pemilihan anggota BPD itu dasarnya surat Mendagri karena masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

"Dampak dari penundaan pemilihan anggota BPD itu, kita memperpanjang masa jabatan anggota BPD yang ada," katanya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Terdampak Pengisian Bendungan Tapin di Pipitak Jaya, Petambak Ikan Tapin Diusulkan Dapat Tali Asih

Baca juga: Terapkan One Gate System, Ini Jurus Ponpes Darunnajah Jakarta Tangkal Penyebaran Covid-19

Baca juga: Razia Pekat Warung Malam di HST, Polisi Amankan 16 Pemandu Karaoke, Tiga di Bawah Umur

Perpanjangan masa bakti angggota BPD batas waktu yang tidak ditentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin.

"Kalau ditentukan batas waktu akam merepotkan jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Makanya perpanjangan masa bakti BPD hingga pandemi Covid-19 berakhir hingga pemilihan," katanya.

Rahmadi mengaku saat ini pihaknya sedang mengodok peraturan Bupati Tapin tentang pengisian anggota BPD di Kabupaten Tapin.

"Saat ini rancangan Perbup tentang pengisian anggota BPD masih di Bagian Hukum. Harapannya sebelum pemilihan anggota BPD se Kabupaten Tapin, perbup sudah selesai," katanya.

Perbup tentang pengisian anggota BPD jika selesai dapat menjadi acuan pelaksanaan pemilihan anggota BPD dan meminimalisir permasalahan yang ada di wilayah Desa.

"Setiap desa itu berbeda jumlah anggota BPD, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang. Harus ada keterwakilan perempuan dalam anggota BPD minimal satu orang perempuan," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved