Berita HSS

Wisata Air Terjun Haratai di Loksado HSS Kembali Dibuka, Sanksi Adat Dicabut

Dibukanya kembali salah satu wisata andalan di HSS itu setelah melalui kesepakatan tokoh dan masyarakat adat setempat.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Air terjun Haratai di Desa Haratai Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMSINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Setelah enam bulan ditutup selama masa pandemic covid-19, objek wisata alam Air Terjun Haratai di Desa Haratai Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan kembali dibuka.

Dibukanya kembali salah satu wisata andalan di HSS itu setelah melalui kesepakatan tokoh dan masyarakat adat setempat.

Pengelola objek wisata Haratai, Sukran kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (19/10/2020) mengatakan, setelah dibuka sejak 30 September 2020 lalu, pengunjung pun mulai berdatangan.

Mereka adalah wisatawan dari berbagai daerah di Kalsel yang berwisata bamboo rafting, sekaligus mengunjungi air terjun Haratai.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Didesak Segera Menikah, Fans Leslar Gelar Aksi Kado Pernikahan

Baca juga: Sempat Dihujat Gegara Jahat Pada Haico, Ine Dewi Beri Sindiran Usai Cinta Tapi Benci Tamat

Baca juga: Sifat Agnez Mo Ketika Penyanyi Cilik Terungkap, Melly Goeslaw Kenang Peristiwa 19 Tahun Lalu

Mengenai denda adat, menurut Sukran, dengan adanya kesepatan para tokoh adat dan masyarakat adat, pengunjung umum sudah boleh masuk ke Desa Haratai.

“Jadi silakan saja bagi yang mau berkunjung ke air terjun Haratai, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun dan saling menjaga jarak antarindividu,” kata Sukran.

Dijelaskan, saat ini kondisi air terjun cukup deras, karena musim kemaraunya tidak terlalu kering.

Diinformasikan beberapa waktu lalu, masyarakat adat desa Haratai menutup desa mereka dari warga luar Kecamatan Loksado berkunjung ke Haratai, dengan alasan menghidari penularan covid-19.

Hal itu berdasarkan kesepakatan masyarakat dan tokoh adat.

Otomatis objek wisata air terjun pun tak bia dikunjungi warga luar, karena mereka menerapkan denda adat Rp 1 juta, plus denda berupa besi seperti pisau atau senjata tajam lainnya.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved