Pilkada Kalsel 2020
Debat Paslon Pilkada Banjar 2020 Digelar Pada 25 November 2020. Begini Penjelasan KPU Banjar
KPU Kabupaten Banjar memastikan pelaksaan debat akan digelar pada 25 November 2020 nanti.
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - KPU Kabupaten Banjar memastikan pelaksaan debat akan digelar pada 25 November 2020 nanti.
Terang Komisioner KPU Banjar divis Sosdiklih SDM dan Farmas Abdul Muthalib pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh tim LO Paslon, Bawaslu dan kepolisian.
"Hasil rapat koordinasi disepakati ada beberapa hal, diantaranya adalah pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2020 mendatang," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kabupaten Banjar Zona Kuning, Dinas PUPR Kembali Operasikan Air Mancur
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Truk dan Pikap di Trafficlight Sarigadung Simpangempat Tanbu
Baca juga: Cegah Banjir di Jalan, Rumput Penghambat Saluran Air Banjir Jalur Sampit- Pangkalanbun Dibersihkan
Acara ini nantinya akan disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kalimantan Selatan. Selain itu juga akan di siarakan lewat media online yang dimiliki oleh KPU Banjar.
Abdul Muthalib menambahkan, debat tersebut hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU 13 tahun 2020 dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar
Sementara itu Ketua KPU Banjar, Muhaimin mengungkapkan pedoman teknis pelaksanaan debat publik merupakan keputusan KPU RI Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengaturnya.
"Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan," jelas Muhaimin.
Sementara untuk durasi debat publik atau debat terbuka untuk lebih dari 3 paslon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ini, iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, dimana acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)