Berita Tanahbumbu
Disdukcapil Tanahbumbu Per Bulan Layani 400 Warga Pindah Domisili
Warga yang pindah domisili selama memenuhi persyaratan dokumen, maka akan dilayani Disdukcapil Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalsel.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pelayanan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, terus berjalan. Bahkan, pelayanan pindah domisili juga terus diproses.
Kepala Disdukcapil Tanahbumbu, Eka Saprudin, Selasa (20/10/2020), mengatakan, untuk warga yang pindah domilisi, diakuinya memang ada.
Namun itu dalam batas wajar seperti saat sebelum-sebelumnya. Bukan hanya jelang pilkada, namun bulan-bulan sebelum masa pilkada, hampir sama saja.
"Rata-rata tiap hari, bisa mencapai 15 sampai 20 orang yang mengurus surat perpindahan pendudukan dari kabupaten ke kabupaten lainnya," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Tanbu: Total Positif 464 Orang, Sembuh 432, Meninggal 13
Baca juga: Bantuan Paket Data Internet 30 GB untuk Pelajar di Kabupaten Tanahbumbu Mulai Didistribusikan
Baca juga: VIDEO Pembangunan Jembatan Aranio di Jalur Kabupaten Banjar-Tanbu Capai 40 Persen
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanbu Kembali Buka Pelatihan untuk Dikirim ke Semarang
Baca juga: VIDEO Jalan Pagatan Kabupaten Tanahbumbu Rusak Berbulan-bulan Akhirnya Mulai Diperbaiki
Dia sebut, mereka yang pindah domisili itu antara dari Kabupten Tanbu ke kabupten lain dan bisa juga dari kabupaten lain pindah menjadi warga Kabupaten Tanbu.
"Itu normal. Menurut saya, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Dan selama proses dan persayaratan memenuhi, ya jelas kami proses perpindahannya," kata Eka.
Dari tahun 2020 ini, menurutnya rata-rata perbulannya bisa sampai 400 orang yang pindah domisli.
"Yang pindah, kebanyakan ada yang dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanahlaut hingga Kota Banjarmasin dan sebaliknya. Itu normal saja," katanya
Bila dikaitkan pilkada, itu bukan ranahnya. Apakah nanti bisa masuk DPT atau bukan, itu urusan penyelenggara pilkada.
"Intinya, kami dari Disdukcapil, selama syarat memenuhi sesuai aturan, kami akan proseskan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
