Berita Kriminalitas
Gelapkan Mobil, Pria Asal Lampung Dibekuk Polsek Banjarbaru Kota
Polsek Banjarbaru Kota jajaran Polres Banjarbaru kembali mengungkap Kasus tindak pidana, Rabu (21/10/2020)
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Polsek Banjarbaru Kota jajaran Polres Banjarbaru kembali mengungkap Kasus tindak pidana, Rabu (21/10/2020)
Pelaku yang dibekuk kali ini adalah kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang warga asal Terbangggi Besar, Lampung dengan Inisial PK (24).
PK (25) berhasil dibekuk jajaran Buser Polsek Banjarbaru Kota di bawah pimpinan Panit ll Reskrim Aiptu Nanang Hamrani, setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian penggelapan mobil tersebut Kepolsek Banjarbaru Kota.
Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota AKP Yuli Tetro,S.H menuturkan Penggelapan yang terjadi pada Jumat, (02/10/2020) sekitar pukul 14.00 wita di Ruko pelangi jalan Karang Anyar l, Pondok Empat Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
"Modusnya saat itu pelaku berpura-pura mengatas namakan salah satu perusahaan tambang batu bara tempatnya bekerja untuk menyewa satu unit mobil merk Toyota Innova tahun 2009 kepada korban dengan perjanjian sistem pembayaran bulanan," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id
Tetro mengatakan tak berapa lama pelaku meminta BPKB kepada korban dengan alasan pencatatan identitas kepemilikan mobil di perusahaan yang diakui oleh pelaku.
Baca juga: Patroli Sambang Warga, Anggota Polsek Pulau Petak Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Tas, Warga Kintap Tala Diamankan Anggota Polsek Astambul Saat Memancing
"Setelah korban menyerahkan BPKB tersebut, korban ternyata sudah tidak berkerja di perusahaan yang diakuinya dan mobil yang dia sewa lengkap dengan BPKB nya tersebut telah digadaikannya sebesarlima puluh Juta rupiah," lanjutnya.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar seratus empat belas Juta, Rupiah.
Sementara itu, Pelaku, PK (24) mengaku melakukan perbuatan tersebut dan uang hasil perbuatanya dihabiskannya untuk hiburan serta kebutuhan sehari-hari," ungkaonya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Kapolsek Kompol Purbo Raharjo melalui Kasi humas Aipda Ahmat Supriyanto,SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum PK (24).
"Saat ini plaku dan barang bukti berupa 1 Unit mobil merk Toyota Inova warna Grey dengan nopol DA 8067 L sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Aipda Supri menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis rental mobil seperti ini karena rawan terjadinya tindak pidana.
"Diharapkan kepada pihak yang merentalkan mobil agar benar-benar memeriksa identitas penyewa serta jangan mudah percaya begitu saja menyerahkan BPKB mobil," jelasnya.
Supri juga menambhakan demi keamanan agar di setiap mobil di lengkapi juga GPS agar mempermudah dalam mengetahui.keberadaan mobil tersebut. (banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
