Penanganan Covid 19
Giat Razia, Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri Amankan 60 Orang Tak Bermasker
Operasi penertiban identitas dan protokol kesehatan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin kesehatan digelar tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Operasi penertiban identitas dan protokol kesehatan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin kesehatan digelar tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri di Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (21/10/2020).
Giat yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita ini setidaknya tim mengamankan 60 orang warga yang 30 orang tidak menggunakan masker dan 30 orang lainnya tidak memilik kartu tanda penduduk (KTP).
Kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP para petugas memberikan sanksi denda sebesar 52.000 dan sangsi dan yang melanggar protokol kesahatan denda 50 ribu.
Kasi Opsdal Penyidik Sat Pol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi mengatakan operasi yang diadakan diluar kota memang baru pertama kali dilaksanakan
"Untuk operasi di luar kota Martapura, memang baru kali ini kita laksanakan karena tidak ada dana, serta haru berkonsultasi dengan pihak TNI-Polri jadi minal konsumsi hari di siapkan," ungkapnya saat ditemui Banjarmasinpost.co.id
Yudi mengatakan operasi ini dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 dan penegakan disiplin kepada masyarakat supaya penyebaran covid ini bisa ditekan sehingga Kalimantan Selatan pada umunya status bisa meningkat menjadi zona Hijau.
Baca juga: Update Covid-19 Batola: 6 Orang Positif, 3 Di Antaranya dari Kecamatan Alalak
Baca juga: Tetap Waspada, Imunitas dari Vaksin Covid-19 Kemungkinan Tidak Bertahan Seumur Hidup
"Kalau untuk Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang dokumen kependudukan juga di kabupaten Banjar baru kurang lebih 90 persen yang sudah mencetak KTP Elektronik sehingga yang 10 persen itu perlu ditindaklanjuti," lanjutnya.
Ia menambahkan untuk target dari operasi ini adalah semua masyarakat pengguna jalan dan yang tidak memiliki KTP, atau tertinggal KTP dan yang rusak.
"Untuk sangsi sendiri yang tidak memiliki KTP, yang bersangkutan harus sidang atau denda Rp 50 ribu dan uang sidang Rp 2.000 jadi totalnya Rp 52.000," lanjutnya.
Yudi berharap dengan adanya razia ini, mudah-mudahan masyarakat mentaati semua ketentuan yang bukan hanya undang-undang tetapi ketentuan peraturan daerah karena peraturan daerah merupakan priduk hukum di daerah yang paling kecil. (banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.