Sekda Tanahbumbu Dinonaktifkan
Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem :Tak Ada Klarifikasi dan Pembinaan, Ini Sewenang-wenang
H Rooswandi Salem, menanggapi terkait terbitnya SK penonaktifan dirinya oleh Bupati Tanahbumbut mengaku bingung dengan penonaktifan dirinya
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, H Rooswandi Salem dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Ini tertuang disurat Bupati Tanah Bumbu, bersifat Rahasia, yakni Keputusan Bupati Tanahbumbu Nomor :T/821.1/3898/BKD-MP. 3.BUP/X/2020, tentang penonaktifan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu.
Di dalam SK Penonaktifan Sekda Rooswandi Salem tersebut, disebut penonaktifan sementara Rooswandi Salem ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai laporan H Sudian Noor tanggal 6 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan H Rooswandi Salem.
Surat tersebut disampaikan Bupati Tanahbumbu dengan tembusan di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Menpan RB, BKN, Ketua Komisi Aparatur Negera, Gubernur Kalsel, Kepala Regional VII BKN Banjarmasin, Inspektur Daerah Tanbu, Kabag Hukum Tanbu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem Dinonatifkan
Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem Ternyata Dilaporkan Lakukan Ini
Terkait surat tersebut, Kepala BAdan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu, Dahliansyah saat di WhatsApp tidak ada jawabanm begitu juga telepOn selulernya. Bahkan kepala bidangnya juga tak merespon hingga Jumat (23/10/2020) hingga pukul 20.13 wita.
Sementara itu, H Rooswandi Salem, menanggapi terkait terbitnya SK penonaktifan dirinya oleh Bupati Tanahbumbu.
Menurutnya, dia bingung apa alasan penonaktifan ini.
"Berdasarkan laporan Bupati sendiri yang saya tidak tahu apa masalahnya. Karena sejauh ini tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi," katanya.
Baca juga: Sekda Tanbu H Rooswandi Salem Dilantik sebagai Ketua ORARI Lokal Tanbu Masa Bakti 2020-2023
Bahkan pembinaan pun tidak ada yang diterima, apalagi berupa teguran lisan dan non lisan pun tidak ada sebelumnya.
"Saya anggap ini kesewenang-wenangan bupati. Pemerintahan semaunya beliau. Tanpa mengikuti norma dan regulasi," katanya. (banjrmasinpost.co.id/man hidayat)