Berita Nasional

BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Target 12 Juta Pengusaha, Larangan Bagi ASN, TNI-Polri & Pegawai BUMN BUMD

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi membuka program BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pengusaha yang terdampak pandemi corona

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha kecil yang bangkrut akibat pandemi Corona. 

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon

Syarat pendaftaran

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Cara pencairan BLT UMKM

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• Identitas diri

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

(Editor : Didik Trio Marsidi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya...", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved