Berita Banjarmasin

Kecewa Soal Proyeksi UMP Kalsel 2021, Aliansi Pekerja Buruh Banua Susun Rencana Aksi Unjuk Rasa

hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalsel Tahun 2021 mendapat protes dari sebagian buruh dan pekerja di Kalsel.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski hingga Sabtu (24/10/2020) belum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur, namun hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalsel Tahun 2021 mendapat protes dari sebagian buruh dan pekerja di Kalsel.

Protes salah satunya disampaikan Presidium Aliansi Buruh Banua (PBB) sekaligus Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto.

Menurut Yoeyoen, informasi yang didapatkannya dari hasil pembahasan UMP Provinsi Kalsel yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel di Bulan Oktober Tahun 2020, UMP Provinsi Kalsel Tahun 2021 hanya naik Rp 10 ribu.

Baca juga: Adegan Billy Syahputra dan Amanda Manopo di Ranjang Dibagikan Sang Presenter Pasca Foto Mesra Viral

Baca juga: Insiden Jilbab Ria Ricis Ditarik Orang Tak Dikenal Disebut Settingan, Adik Oki Setiana Dewi Ucap Ini

Baca juga: Gestur Tubuh Krisdayanti Saat Ditanya Kak Seto Soal Aurel & Azriel Hermansyah Disorot Pakar Ekspresi

"Kami akan tolak upah murah atau UMP 2021. Kami akan protes Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel hanya menaikkan Rp 10 ribu perbulan. Kita buruh jangan dilecehkan dengan Rp 10 ribu perbulan. Masa kenaikan perhari cuma Rp 300 rupiah, dilecehkan kita," protes Yoeyoen.

Ia juga menyatakan akan segera menyusun rencana aksi unjuk rasa dengan sasaran Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

"Aliansi PBB, akan protes keras dan menolak habis-habisan. Kami akan demo ke Dewan Pengupahan Kalsel. Dalam waktu dekat kami layangkan surat resmi," lanjutnya.

Hal tersebut kata Yoeyoen menyakiti hati buruh dan pekerja apalagi di tengah perjuangan mereka dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Diketahui, UMP Kalsel di Tahun 2020 sebesar Rp 2.877.448.59, naik kurang lebih sebesar Rp 225,667 dibanding UMP Provinsi Kalsel Tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved