Berita Banjarmasin

Surat Kendaraan Jangan Ketinggalan, Besok Ops Zebra Intan Digelar di Banjarmasin

Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, apabila bepergian jangan sampai surat kendaraan ketinggalan, seperti SIM

Penulis: Jumadi | Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Nia Kurniawan
Kasatlantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, apabila bepergian jangan sampai surat kendaraan ketinggalan, seperti SIM dan STNK.

Sebab apabila ketinggalan salah satu surat, misal SIM maka pada saat ada razia di jalan, sudah barang tentu akan kena tilang. Sedangkan yang disita sebagai jaminan, bisa SIM, STNK atau kendaraan bermotor.

Rencananya jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin bakal mengelar Operasi Zebra Intan 2020, yang digelar di kabupaten dan kota (Polres) di Kalsel, bahkan di seluruh Polda di Indonesia.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (25/10/2020) membenarkan adanya giat Operasi Zebra Intan 2020.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan dimulai mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November."Untuk itu bagi pengendara bermotor roda empat maupun dua apabila bepergian lengkapi surat kendaraan, patuhi aturan berlalulintas, dan protokol kesehatan serta selalu terapkan sosial distancing,"pinta mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru.

Baca juga: Golkar Targetkan Menangi 60 Persen Pilkada, H Iyun Siap Menangkan Pilwali Banjarmasin

Ditambahkannya, Operasi Zebra Intan ini bukan mencari kesalahan pengendara, akan tetapi ditujukan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Sebab, kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan berlalulintas tampaknya mulai sedikit menurun.

Khusus pengendara roda dua, gunakan lajur kiri, sedangkan lajur kanan untuk kendaraan roda empat. Namun terlihat masih ada pengendara bermotor yang menggunakan lajur kanan, sehingga sangat berbahaya.

Baca juga: Ditangkap Petugas Satlantas saat Ngebut, Pemuda Banjarmasin Ini Buang 4,74 Gram Sabu

Dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, ujar kasat lantas pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Kita lebih banyak melakukan giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalulintas) dari pada penegakan hukum,"katanya. Namun demikian, dia mengatakan

pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

Seperti contoh melawan arus lalu lintas. 

Oleh karenanya Kasat Lantas berharap agar pengguna kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan, seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat, serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

"Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Intan mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya,"tutur Kasat Lantas. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved