Berita Kalsel

Dapat Masukan Uji Publik, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Kembali Digodok Pansus DPRD Kalsel

Upaya DPRD Kalsel genjot pengembangan desa wisata melalui Raperda Pemberdayaan Desa Wisata terkendala masalah kewenangan di daerah.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Provinsi Kalsel Gelar Uji Publik Hadirkan Stakeholder dari 13 Kabupaten Kota se-Kalsel. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya DPRD Provinsi Kalsel menggenjot jumlah dan pengembangan desa wisata di Kalsel melalui Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) masih menghadapi sederet tantangan.

Diantaranya terkait kewenangan atas lokasi yang berpotensi menjadi objek wisata di calon-calon desa wisata yang ada di Kalsel.

Tantangan ini terungkap saat digelarnya tahapan Uji Publik atas Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Provinsi Kalsel, Senin (26/10/2020).

Digelar di Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Uji Publik menghadirkan para stakeholder termasuk SKPD terkait hingga Kelompok-Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari seluruh kabupaten/kota se-Kalsel.

Baca juga: FGD Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri 2020, Poliban Usulkan 19 Draft Skema Sertifikasi

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan, PLN Salurkan Bantuan untuk 75.000 Anak Yatim dan Duafa

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Alalak Banjarmasin Ini Kedapatan Simpan 37 Pahe Sabu

Dimana para perwakilan Pokdarwis juga memberikan masukan-masukan terkait penyusunan Raperda tersebut dari aspek riil yang ada di lapangan.

Dipaparkan Ketua Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani, tantangan terkait kewenangan atas lokasi yang berpotensi menjadi objek wisata di calon-calon desa wisata contohnya ada di kawasan Aranio, Kabupaten Banjar.

"Contoh terkait pengelolaan lahan dimana ada yang milik Provinsi atau masuk kawasan hutan lindung sehingga mereka tidak bisa digunakan. Di aranio contohnya, kewenangannya di Dinas Kehutanan Provinsi. Pemprov harus terlibat apakah bisa mengupayakan izin atau sebaliknya," kata Fahrani.

Mendapatkan sederet masukan penting, Fahrani menyatakan akan segera kembali ke meja pembahasan untuk mengupayakan bagaimana Raperda tersebut nantinya bisa mengatasi tantangan-tantangan tersebut tanpa menerobos peraturan lain yang sudah ada sebelumnya.

Dimana sasaran utama Raperda Pemberdayaan Desa Wisata adalah untuk menyinkronkan persepsi dan visi seluruh stakeholder demi menggenjot jumlah desa wisata yang ada di Kalsel dan mengembangkan desa wisata yang sudah ada agar bisa optimal menjadi sumber pendapatan desa.

Selain itu, dengan adanya Perda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata nantinya akan menjadi payung hukum untuk melindungi desa dalam penggunaan dana dan anggaran.

Hal ini juga dinilainya sejalan dengan keinginan Pemerintah Pusat yang menginginkan penggunaan anggaran Dana Desa dari Pusat untuk lebih banyak digunakan dalam aspek pemberdayaan desa salah satunya pengembangan desa wisata.

(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved