Pilkada Banjar 2020
Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Banjar ini Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Banjar juga sudah melaporkan Camat Aluh-aluh SE ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah terbukti melanggar tindak pidana pemilu dan kini sudah dilimpahkan atau dilaporkan Gakkumdu Banjar ke SPKT Polres Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar juga sudah melaporkan Camat Aluh-aluh SE ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Terang komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan humas dan hubal Hairul Falah Jumat (30/10/2020), camat yang berstatus ASN Pemkab Banjar ujarnya diduga melanggar kode etik sebagai ASN.
"Nanti kode etiknya KASN yang akan memutuskan," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Sikap Mertua Lihat Nia Ramadhani Bangun Siang Diungkap, Orangtua Ardi Bakrie Disebut Begini
Baca juga: Kondisi Konflik Syahrini dan Caren Delano Kini, sang Stylist Bongkar Soal Istri Reino Barack
Baca juga: Tubuh Kurus Ashanty dan Anang Terlihat di Potret Kenangan, Ayah Azriel Ulangi Memori Bulan Madu
Kemudian KASN akan memberikan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh Bupati Banjar, apakah akan dikeluarkan sanksi moral atau disiplin terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil analisis terhadap foto dan video serta hasil klarifikasi oleh Tim Sentra
Gakkumdu Kabupaten Banjar yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Banjar, Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Martapura terhadap kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati atas nama H Saidi Mansyur di rumah kediaman Hadimi H di Desa Pemurus RT.003 Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar yang disaksikan oleh Anang G, dan dihadiri oleh Syaifullah Efendi, S.AP selaku Camat
aktif Kecamatan Aluh-Aluh.
Dalam kegiatan kampanye tersebut Syaifullah Efendi, S.AP. memberikan sambutan di acara kampanye dan satu kapal bersama Calon Bupati atas nama H Saidi Mansyur.
Kegiatan Kampanye pertemuan terbatas diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya calon bupati Banjar nomor urut satu, H Saidi Mansyur juga semat dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan kesaksian.
Terang Hairul, bagi ASN yang ingin hadir dalam kegiatan kampanye hanya untuk melihat visi misi pasangan calon harus hadir di daerah tempat ia tinggal selain itu juga harus di jam luar tugas, selain itu juga tidak membawa atribut ASN.
Netralitas ASN terangnya sangat penting diketahui, jangan sampai ada ASN yang terbukti melanggar karena tidak tahu hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam pemilu.
"Tentunya tidak boleh menghadiri kampanye, terlibat dalam kepanitiaan, sikap dan tindakan yang mengarah kepada mendukung salah satu Paslon, hingga melike, share dan komen di media sosial Paslon," terangnya.
Banjarmasinpost.co.id/Milna