Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Mulai Klarifikasi Saksi Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Pilgub Kalsel
Bawaslu bersama unsur lainnya di Sentra Gakkumdu Kalsel mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama unsur lainnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada di Pilgub Kalsel Tahun 2020, Sabtu (31/10/2020).
Pelapor yaitu warga Kalsel atas nama Jurkani terlihat sudah berada di Kantor Bawaslu sekaligus Sekretariat Sentra Gakkumdu Kalsel, Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin sekitar pukul 10.30 WITA.
Ia rencananya memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang disampaikannya ke Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10/2020) lalu.
Dimana dalam laporannya Ia mengadukan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel Tahun 2020, H Sahbirin-H Muhidin (Paman BirinMu).
Baca juga: Ciumi Perut Buncit Zaskia Sungkar, Irwansyah Punya Ritual Baru Sejak Kakak Shireen Itu Hamil
Baca juga: Masker di Wajah Ariel NOAH Bikin Sheryl Sheinafia Salfok, Ayah Alleia Disangka Pakai Anting
Baca juga: Pamitan Natasha Wilona dari Sinetron Anak Band, Lawan Main Stefan William: Episode Terakhir Cahaya
Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan bahwa pihak pelapor adalah salah satu pihak yang akan pertamakali diklarifikasi terkait laporannya.
"Yang pasti pihak pelapor dulu akan kami mintai klarifikasinya," kata Komisioner yang akrab disapa Aldo ini kepada Banjarmasinpost.co.id.
Tak hanya Jurkani yang tiba di Kantor Bawaslu dan Sekretariat Sentra Gakkumdu Kalsel bersama beberapa rekannya, terlihat pula beberapa Pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel hadir di lokasi ini.
Namun belum diketahui pasti apakah mereka juga hadir di Kantor Bawaslu dan Sekretariat Sentra Gakkumdu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Jurkani.
Sebelumnya sempat dibenarkan oleh Aldo, dalam laporan Jurkani disinggung terkait UU Pilkada lebih spesifik yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana di dalamnya mengatur terkait larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Paslon.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
