Berita Tabalong
Disperindag Tabalong Siapkan SP3, Tertibkan Fungsi Toko di Pasar
Upaya penataan pasar saat ini tengah dilakukan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Upaya penataan pasar saat ini tengah dilakukan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong.
Diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan berlanjut SP2, Disperindag Tabalong juga sudah bersiap melayangkan SP3.
Sasarannya di beberapa pasar diantaranya ini dilakukan di beberapa pasar, di antaranya di Pasar Tanjung, Pasar dan juga Pusat Kuliner Mabuun.
Baca juga: Masker di Wajah Ariel NOAH Bikin Sheryl Sheinafia Salfok, Ayah Alleia Disangka Pakai Anting
Baca juga: Pamitan Natasha Wilona dari Sinetron Anak Band, Lawan Main Stefan William: Episode Terakhir Cahaya
Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, Sabtu (30/10/2020), menyampaikan, pemberian surat peringatan ini diawali pekan pertama lalu dengan melayangkan SP1.
Dari SP1 yang dilayangkan dan diberi waktu dua pekan, memang ada yang merespon dengan membuka toko dan melapor ke UPT.
Namun ada juga yang tidak merespon sehingga dilanjutkan dengan pemberian SP2 kepada pedagang atau pengguna toko yang bersangkutan.
SP2 diberikan mulai 20 Oktober 2020 dengan masa waktunya sekitar satu minggu, apabila tidak merespon juga barulah berlanjut ke SP3.
"Rencananya Senin ini kita mulai lakukan SP3," kata Husin.
Dimana nantinya terhadap lokasi-lokasi yang tetap melanggar ketentuan juga akan dieksekusi dan disegel.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)