Penanganan Covid 19
Operasi Yustisi Sasar Pasar Keramat Barabai, Tim Gakum Dapati 22 Pelanggar Tak Pakai Masker
Tim Gakum Perbup HST kembali menggelar operasi Yustisi. Tim yang menyisir Pasar Keramat Barabai dapato 22 pelanggar
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Lagi, Tim Gabungan Penegakkan Hukum (Gakum) Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mendapati 22 orang pelanggar.
Kali ini tim gabungan melakukan penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan menyisir Pasar Keramat Barabai, Sabtu (31/10/2020).
Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menjelaskan, rencana awal operasi yustisi akan digelar di sejumlah obyek wisata yang ada di Hulu Sungai Tengah (HST).
Namun, rencana ini batal menyusul air sungai di objek wisata air di daerah ini meluap.
Baca juga: Lagi, Warga tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tabalong
Baca juga: Operasi Yustisi di Balangan, Warga Tak Bermasker Disanksi Sosial
Operasi yustisi pun, kemudian dialihkan ke Pasar Keramat Barabai.
Selain menyisir pasar Keramat Barabai tim berjumlah 40 orang dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD HST, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten HST
Dari hasil operasi yustisi kali ini pihaknua masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Meski masih ada yang melanggar, namun jumlahnya saat ini sudah jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya.
Baca juga: Operasi Yustisi di Masa Libur Panjang, Petugas di Banjarmasin Beri Teguran Tertulis 38 Pelanggar
Adapun pelanggar protokol kesehatan sebanyak 22 orang. Sedangkan sanksi yang diberikan yakni teguran tertulis 18 orang dan membeli masker empat orang.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan dan meminta warga agar patuh aturan. Hal ini agar HST bisa kembali ke zona hijau penularan covid-19 tidak ada lagi," bebernya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)
