Kriminalitas Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pengedar 'Pil Sapi' di Kapuas, Barbuk Ratusan Butir Pil THD Disita
Akibat ulahnya mengedar obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal pil sapi, Pemuda asal Kualakapuas ini terpaksa harus berurusan dengan polisi
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemuda berinisial AS (24) asal Kualakapuas ini terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
AS kedapatan menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal dengan "pil sapi".
Pelaku diringkus di rumahnya, di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/10/2020) sore lalu.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu (1/11/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku tersebut.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Kapuas Telah Diumumkan, Dua Formasi Masih Tidak Terisi
Baca juga: Polsek Pulau Petak Kapuas Gelar Operasi Yustisi Razia Masker, Imbau Warga Taat Protokol Kesehatan
Baca juga: Indonesia Negara Pertama Kirim Jemaah Umrah, Pengelola Travel Umrah Diberi Kesempatan Cek ke Makkah
"Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan tindaklanjut dari laporan masyarakat," katanya.
Dilanjutkannya, sejumlah barang bukti diamankan saat penangkapan pelaku.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat THD, satu kotak es krim walls tempat penyimpanan dan uang tunai Rp 58 ribu," jelasnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya satu kotak tanpa merk, dua botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat.
Diamankan pula satu charger merk vivo, gawai Vivo Y-19 warna biru malam, tas warna biru malam, dan tas warna hitam putih Merk Kidd Rock.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)