Pilkada Banjar 2020
ASN Tak Netral, Bawaslu Katakan Bupati Banjar Sudah Tindaklanjuti Putusan KASN
Teguran Kemendagri untuk bupati Banjar H Khalilurrahman terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 tak diketahui Bawaslu Kabupaten Banjar.
Penulis: Milna Sari | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Teguran Kemendagri untuk bupati Banjar H Khalilurrahman terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 tak diketahui Bawaslu Kabupaten Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan, humas dan hubal Hairul Falah Senin (2/10/2020) mengatakan pelanggaran netralitas ASN yang selama ini terjadi di Pemkab Banjar yakni pencalonan oleh kepala SKPD beberapa waktu lalu dan terbaru oleh camat Aluh-aluh.
Namun berdasarkan yang diketahui Bawaslu ujarnya putusan KASN terkait pelanggaran kode etik netralitas ASN yang sempat terjadi sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Banjar.
Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Tapin Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Desain KPU
Baca juga: VIDEO Bawaslu Tabalong Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran Pelamar Pengawas TPS
"Putusan KASN untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Banjar yang dilanggar oleh kepala SKPD kemarin sudah ditindaklanjuti," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Sedangkan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh camat Aluh-aluh ujar Hairul kini masih berproses atau belum ada surat putusan dari KASN. Sehingga belum ada arahan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati.
"Kalau yang Camat Aluh-aluh baru proses," ujarnya.
Namun ujarnya terkait kode etik ASN tak hanya Bawaslu, pihak lain pun tambahnya bisa melaporkan ke KASN baik dalam konteks Pilkada maupun selain itu.
Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Banjar baru saja melaporkan camat Aluh-aluh atas dugaan pelanggaran kode etik netralitas ASN ke KASN. (Banjarmasinpost.co.id/Milnasari)