Berita Banjarmasin

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Tolak Hadiri Panggilan Polda Kalsel, Begini Alasan Kisworo

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menolak untuk hadir terkait pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono didampingi Kuasa Hukumnya, Muhamad Pazri SH MH, saat Konferensi Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11/2020) siang. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menolak untuk hadir terkait pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

Kisworo dipanggil, sebagai Saksi terkait dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana.

Pasal tersebut menyebutkan, dugaan Tindak Pidana Kejahatan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumum dengan segaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9000.

Pria yang akrab disapa Kis tersebut menjelaskan hal yang melatar belakangi sikap penolakannya itu, karena surat pemanggilan yang ditujukan kepada dirinya dinilai membingungkan.

Baca juga: Polda Kalsel Terbitkan SPDP, Dua Mahasiswa Aksi Demo Omnibus Law di Banjarmasin Jadi Tersangka

Baca juga: Mimbar Bebas Peringati Sumpah Pemuda, BEM SEKA Kembali Suarakan Penolakan UU Omnibus Law

Baca juga: Pemdemo Omnibus Law Jadi Tersangka, Kuasa Hukum BEM SEKA : SPDP Tak Berarti Sudah Ada Tersangka

Sebab pada surat pertama perihal undangan klarifikasi tertanggal (19/10/2020), tujuan pemanggilan tertulis kepada Ketua Walhi dan Gema Tani.

Kemudian pada surat kedua perihal sebagai Saksi tertanggal (27/10/2020), tujuan pemanggilan tertulis lagi kepada Ketua Walhi dan Gema Tani.

"Di sini Saya bingung siapa yang di panggil, apakah satu Organisasi atau dua, atau juga atas nama pribadi. Seharusnya kan ditulis nama individu," katanya saat Konferensi Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11/2020) siang.

Terkait hal tersebut pula Kis pun mepertanyakan, apakah pemanggilan tersebut hanya sebagai bentuk pembungkaman atau adanya indikasi untuk mengkriminalisasi.

"Dari pada seperti ini lebih baik enggak usah lagi di panggil-panggil, Saya mempertanyakan apakah Polda Kalsel profesionalan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Polda Kalsel Benarkan Pemanggilan Ketua BEM SEKA Terkait Demo Omnibus Law

Baca juga: Walhi Kritisi Klaster Minerba di UU Omnibuslaw, Diduga Pesanan Pemodal Minerba

Selanjutnya Walhi Kalsel beserta Kuasa Hukumnya dari Borneo Law Firm, berencana mengembalikan surat tersebut ke Mapolda Kalsel.

"Hari ini Kami akan kembalikan suratnya, karena membingungkan, kalau nanti ada panggilan kembali, dan suratnya masih seperti ini, ya akan Kami kembalikan lagi," ungkapnya.

(banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved