Kriminalitas Regional

Mantan Pangkostrad Dinilai Arogan Terkait Pemukulan Anggota TNI, IPW: Akan Menjadi Musuh Masyarakat

IPW meminta Djamhari Chaniago mencabut pernyataannya yang menganggap kasus pengeroyokan geng motor gede terhadap 2 prajurit TNI masalah kecil

Editor: Didik Triomarsidi
istimewa
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terkait kasus penganiayaan rombongan moge terhadap anggota TNI, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Letnan Jenderal (Purn) Djamhari Chaniago mengedepankan sikap arogansi.

Maka itu IPW meminta Djamhari Chaniago mencabut pernyataannya yang menganggap kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor gede (moge) Harley Davidson yang dipimpinnya terhadap dua prajurit TNI adalah masalah kecil.

"IPW menilai pernyataan Djamhari itu sangat tidak mendidik dan sangat mengedepankan sikap arogansi dari seorang pensiunan militer," kata Neta kepada Warta Kota, Minggu (1/11/2020).

Seharusnya kata Neta, sebagai pimpinan kelompok moge, Djamhari meminta maaf kepada masyarakat, karena anggota rombongannya sudah berbuat semena-mena.

Baca juga: MOBIL Bekas Rp 80 Jutaan November 2020, Kalo Beruntung Anda Bisa Dapat Mobil Tahun 2018

Baca juga: FORMASI CPNS 2019 Banyak Kosong, Menpan RB Sebut Dialihkan ke CPNS 2021 dengan Syarat Ini

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, Total 412.784 Kasus dan Persentase Kematian Masih di Atas Angka Dunia

Tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok.

"Sikap Djamhari yang arogan itu tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya akan dicibir oleh masyarakat luas.

"Pada akhirnya itu akan merugikan dirinya sendiri sebagai pensiunan TNI, yang seharusnya dihormati publik," ujar Neta.

Untuk itu kata Neta, IPW berharap, Djamhari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas.

"Khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna moge, anggotanya," kata Neta.

"Seharusnya Djamhari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini," tambahnya.

Belajar dari kasus ini, menurut Neta, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan kelompok motor gede mengingatkan para anggotanya, agar tidak bersikap arogan di jalanan dan tidak bersikap ugal-ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jika pengendara moge bersikap ugal-ugalan seperti geng motor, bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka, dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan," katanya.

Neta mengatakan para purnawirawan yang menjadi pimpinan kelompok pengendara moge, jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugal-ugalan anggotanya.

"Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik. IPW mendesak Polda Sumbar memproses kasus ini dengan Promoter," katanya.

Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, menurut Neta, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara.

"Dan sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal-ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada, yang sudah membuat masyarakat terluka," papar Neta.

Neta mengatakan para purnawirawan yang menjadi pimpinan kelompok pengendara moge, jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugal-ugalan anggotanya.

Anggap Persoalan Kecil

Rombongan motor gede Harley-Davidson yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, ternyata dipimpin oleh mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Djamari Chaniago.

Dalam list anggota rombongan yang diperoleh Kompas TV, Minggu (1/11/2020), terdapat nama Djamari Chaniago.

Diketahui, Djamari Chaniago merupakan ketua Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Djamari memimpin rombongan yang sedang touring dengan tujuan Sabang, Aceh. Touring yang diikuti 21 pengendara ini bertajuk Long Way Up Sumatera Island, dan berlangsung 29 Oktober hingga 8 November 2020.

Sejatinya, permasalahan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi disebutkan telah selesai dengan cara damai.

Djamari Chaniago sebagai ketua rombongan telah menyampaikan permintaan maafnya.

Namun Pangdam Bukit Barisan Mayjen Irwansyah memerintahkan anggota TNI untuk melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres.

Pelaporan tersebut dilakukan saat Djamari Chaniago dan rombongannya sedang bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

4 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu Kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG), di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan Jalan Prof.Dr.Hamka dan Jalan Sutan Syahrir, Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi tak jauh dari Markas Kodim.

Polres Bukit Tinggi awalnya hanya menetapkan dua pengendara Moge sebagai tersangka pada 31 Oktober 2020.

Kemudian, jumlah tersangkanya bertambah.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan ada tambahan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut.

"Tersangka dalam perkara kemarin bertambah dua orang, sehingga jadinya empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (1/11/2020).

Dua tersangka baru tersebut diduga ikut melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.

"Dua tersangka yang bertambah ini ikut memukul juga. Setelah saya dapatkan rekaman kamera CCTV yang ada di TKP, dan saya tanyakan kepada tersangka yang sudah diamanakan sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan, kalau tersangka menyebutkan siapa yang ikut memukul tersebut dan dilakukan pemanggilan.

"Saya tanya, apakah ini saudara, dan dia mengakuinya. Selanjutnya dijadikan tersangka. Kita tanya, apakah saudara melakukan penganiayaan dengan cara bagaimana," katanya.

Kedua tersangka yang baru diamankan juga dimasukkan ke dalam sel.

Tak akan pandang bulu

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.

"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.

Kronologi

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan peristiwa terjadi bermula ketika dua anggota tim intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang menjalankan tugasnya.

Kedua anggota TNI tersebut bernama Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

Awalnya keduanya menumpang sepeda motor Honda Beat secara berboncengan.

Sepeda motor yang ditumpangi dua anggota TNI tersebut kemudian melintas di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.

Bersamaan dengan itu, kata Dodik, iring-iringan pengendara klub moge HOG yang terpisah terburu-buru mengejar rombongannya yang sedang melakukan touring ke Sabang.

Kemudian Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka.

Perilaku berkendara rombongan moge tersebut membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.

Kemudia kedua anggota TNI AD tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Dodik mengatakan akibat kesalahpahaman yang berujung tindakan penganiayaan tersebut dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dodik menjelaskan atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, kata Dodik, pihak Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu, dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum," kata Dodik.

Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI, 4 Orang Jadi Tersangka dan Permintaan IPW ke Pimpinan HOG,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved