Tempat Rawan Kecelakaan di Tanbu
Dishub Tanahbumbu Sebut Lampu Merah Persimpangan Sarigadung Aset Provinsi Kalsel
Lampu merah di Persimpangan Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, merupakan aset Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kawasan Persimpangan Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, sering terjadi kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa.
Salah satu penyebab sering terjadi kecelakaan karena rambu lampu merah di Persimpangan Sarigadung tersebut sering tak berfungsi normal.
Namun, aset lampu merah itu ternyata milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga, perbaikan tai bisa dilakukan dengan segera.
Baca juga: Paling Rawan Kecelakaan, Banyak Nyawa Melayang di Simpangempat Sarigadung Tanbu
Baca juga: Prihatin Korban Kebakaran di Kotabaru, Tim Kesehatan dan BPBD Tanbu Sambangi Korban
Sementara itu, dari Dinas Perhubungan Tanahbumbu, juga tidak bisa berbuat banyak lantaran bukan kewenangannya atas aset lampu merah di kawasan itu.
"Kami hanya bisa menyampaikan, sementara untuk perbaikannya itu dari provinsi dan bukan kewenangan dari Dinas Perhubungan Tanahbumbu," kata Kadishub Tanbu, M Putu Wisnu Wardhana.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/situasi-di-kawasan-persimpangan-yang-ada-lampu-merahnya-di-kabupaten-tanbu-kalsel.jpg)