Berita Tanahbumbu
20 Orang Terjaring tak Pakai Masker di Pasar Nusa Indah Angsana Tanbu
Tim penegakan Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Tanahbumbu tahun 2020 tentang tatanan kehidupan bermasyarakat aman dari covid-19, kembali digencarkan.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tim penegakan Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Tanahbumbu tahun 2020 tentang tatanan kehidupan bermasyarakat aman dari covid-19, kembali digencarkan.
Kali ini, tim dari Satpol PP bersama Kecamatan Angsana, menyasar Pasar Malam Nusa Indah Angsana, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 20.00 wita malam.
Dipimpin Kasi Lidik Satpol PP, Mahdiansyah dan Camat Angsana Ferdi Yosfi beserta Trantibum, serta personel Koramil dan Polsek Angsana, menjaring sejumlah orang yang tak gunakan masker.
Mereka tidak menjalankan protokol kesehatan, padahal saat ini pandemi covid-19 masih terus terjadi.
Baca juga: Joe Biden Akan Berpidato Hari Ini, Deklarasikan Kemenangan di Pilpres AS 2020
Baca juga: Selain Wajah, Isi Kamar di Video Syur Mirip Gisella Anastasia Disorot, Video TikTok Gisel Dikulik
Baca juga: HARI PAHLAWAN 10 November, Berawal Pertempuran Arek Surabaya Hingga Ditetapkan Presiden Soekarno
"Ada sebanyak 20 orang yang terjarimg tidak pakai masker di Pasar Nusa Indah itu saat kami melakukan operasi yustisi," sebut Camat Angsana, Ferdi Yosfi kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/11/2020).
Dia menyebutkan, dari jumlah tersebut, semuanya diberi sanksi pemungutan sampah dan plastik sampah di kawasan pasar.
"Ini sanksi sosial yang diberikan dan berjanji tidak mengulanginya lagi dengan memberikan edukasi pentingnya penggunaan masker," katanya.
Kegiatan penegakan Perbup itu akan terus dilaksanakan agar masyarakat makin sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M. Yakni Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
