Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel 2020, Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Sebut Ada Opsi Sidang Ajudikasi

Proses atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan oleh Cagub Kalsel.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan oleh Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana masih dilanjutkan oleh Bawaslu Kalsel, Senin (9/11/2020). 

Pada waktu yang beririsan, Bawaslu melakukan pengkajian dan penelusuran bukti-bukti serta klarifikasi kepada pihak terkait termasuk kepada pelapor pada Minggu (8/11/2020).

Karena laporan yang disampaikan menyangkut dugaan pelanggaran yang TSM, Bawaslu Kalsel menerapkan mekanisme tindaklanjut yang agak berbeda dibanding dua laporan dugaan pelanggaran yang mereka tangani sebelumnya. 

Dimana pada tindaklanjut laporan kali ini, Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari kerja sejak laporan dugaan pelanggaran yang TSM diregister di Bawaslu Kalsel pada Rabu (4/11/2020).

Menurut Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, jika unsur formil dan materiil laporan terpenuhi setelah dikaji, maka Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi sebagai ajang pembuktian baik dari kubu pelapor maupun terlapor beserta saksi-saksinya masing-masing. 

Baca juga: Bawaslu Banjar Temukan APK Paslon Pilkada Banjar Dipasang di Tempat Terlarang

"Untuk yang TSM ini lagi dilakukan telaahan, kalau setelah diregister dilakukan kajian pendahuluan, lalu ditentukan apakah permohonan oleh pemohon dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kalau dilanjutkan ke proses pemeriksaan, ini sebagai proses pembuktian nanti terlapor dan pelapor diundang dalam suatu forum," kata Azhar. 

Komisioner yang akrab disapa Aldo ini menargetkan tahapan-tahapan klarifikasi dan kajian akan rampung pada Selasa (10/11/2020) atau Rabu (11/11/2020). 

Baca juga: Berulang Kali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Kampanye Paman BirinMu Angkat Bicara

Pihak pelapor, Denny Indrayana mengaku menyambut baik langkah Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti laporan menyangkut dugaan pelanggaran TSM secara terbuka. 

"Laporan TSM akan disidang secara hukum acara terbuka terhadap publik, bisa dilihat khalayak ramai bagaimana prosesnya kami akan buktikan di situ. Silahkan pihak terlapor membuktikan sebaliknya kita fair saja," kata Denny. 

Pihak terlapor, Paslon Nomor Urut 1 Pilgub Kalsel Tahun 2020, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) diwakili Koordinator Tim Hukumnya, Dr Syaifuddin menyatakan sudah menyiapkan bukti dan fakta-fakta hukum untuk menghadapi laporan tersebut. 

Ketua Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu, M Rifqinizamy Karsayuda pun optimis bukti-bukti dan fakta hukum yang dikantongi Tim Hukum Paslon Paman BirinMu kuat dan dapat mementahkan laporan yang diajukan Denny Indrayana. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved