Kriminalitas Batola

Dalam Sehari, Satresnarkoba Batola Ungkap Dua Kasus Sabu di Anjir Pasar

Dua wargaKecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala diamankan Satres Narkoba Polres Batola, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (11/11/2020)

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
humas polres batola
KN (35) dan KA (41) tersangka kepemilikan sabu 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala diamankan Satres Narkoba Polres Batola, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (11/11/2020).

Masing-masing tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.

KN (35) diamankan pada pukul 13.00 Wita di Desa Anjir Pasar Kota dan KA (41) ditangkap pada pukul 15.30 Wita di Desa Pandan Sari.

Dari kedua tersangka polisi menyita dua paket sabu masing-masing berat bersih 0,93 gram dan 0,19 gram.

Barang bukti lainnya berupa uang senilai 100 ribu rupiah di belakang TV yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: YouTube DOWN, Pengguna Mengeluh Kesulitan Belajar Online karena Video Error

Baca juga: Potret Lawas Syahrini dan Reino Barack Saat Pacaran Diunggah, Incess Kenang 11-11

Baca juga: Kecurigaan Soimah pada Nikita Mirzani yang Kulik Soal Ariel NOAH di Pop Academy

Diungkapkan Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatresnarkoba, AKP Juarto, kedua pelaku ini diamankan setelah mendapatkan infomasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Info awal kita dapatkan dari masyarakat, saat Resnarkoba giat rutin. Berikutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku," papar Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad syahir Arif melalui Kasatresnarkoba, AKP Juarto.

Kedua pelaku didakwa dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KN dan KA digiring ke Polres Batola beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved