BTalk
BTalk, Kajari Tanbu Sebut Restorative Justice Sesuai Hati Nurani dan Peraturan Jaksa Agung
Kajari Tanbu yang pertama terapkan RJ menyelesaian perkara yang melibatkan korban, tersangka, kedua keluarga, pihak terkait, tanpa harus ke pengadilan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Perbincangan jarak jauh dalam program BTalk, Bicara Apa Saja, kali in yang menjadi narasumber adalah dari Kejaksaan Negeri Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Tema yang diangkat tentang mencari keadilan melalui Restorative Justice (RJ) yang pertama dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanbu.
Acara BTalk ini dipandu jurnalis Banjarmasin Post, Risman Noor, dan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, Muhammad Hamdan, beserta Kasi Intel Andi Akbar Subari, Kasi Pidum Novitasari, Kasi Datun Ridwan, Kasi barang Bukti Hery dan jaksa, Hanin, Selasa (17/11/2020) sore.
Berbincang tentang Restorative Justice (RJ) yang dikeluarkan Jaksa Agung sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) 15 Tahun 2020 tentang Restorative justice.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif 22 Orang, Terbanyak dari Kabupaten Tanbu
Baca juga: Wujudkan Kedaulatan Pangan, Dinas PUPR Tanbu Gelar Sidang Komisi Irigasi
Menurut Hamdan, RJ merupakan keadilan restoratif. Dimana, RJ ini adalah penyelesaian perkara yang melibatkan korban, tersangka dan kedua pihak keluarga serta pihak terkait, tanpa harus ke pengadilan.
Dikatakan Kajari M Hamdan, RJ ini bisa berlaku dengan ketentuan perkara baru pertama kali dilakukan. Dan, kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta. Terkecuali kasus narkoba dan persoalan keamanan negera, lingkungan hidup dan korporasi.
"Hingga saat ini, sejak diberlakukan RJ tersebut, sudah 3 perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau. Terdiri dari 2 kasus kecelakaan lalu lintas dan 1 kasus penganiayaan terhadap istri siri," ujarnya.
Saat host, Risman, melontarkan pertanyaan, yaitu apakah tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan? Kajari Tanbu langsung menjelaskannya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Surat Suara Pilkada Tanbu Dilipat Langsung dari Percetakan
Baca juga: Pemkab Tanbu Peduli Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kotabaru, Galang Sumbangan ASN Tanahbumbu
Menurutnya, RJ ini tak semudah itu bisa dilakukan karena ada pertimbangan, mulai rapat internal hingga penyampaian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk persetujuan.
"Kebetulan kami yang pertama kali di Kalsel yang menerapkan Restorative Justice ini. Dan respons masyarakat sangat positif, sebab tak semua kasus harus diselesaikan di pengadilan. Ini sesuai hati nurani, sesuai apa yang disampaikan Jaksa Agung," katanya.
Contah, belum lama terjadi di Indonesia, ada seorang ayah mencuri ponsel demi untuk membantu anaknya belajar daring di masa pandemi ini. Di sinilah hati nurani harus bergerak dengan melihat latarbelakang dan motifnya.
Adalagi, sebelumnya, kasus nenek mencuri sandal. Nah, menurutnya, hal-hal yang seperti ini yang perlu adanya dukungan Restoratif Justice.
Baca juga: Hari Pahlawan 2020, Anggota TNI Dapat Voucher Gratis Bikin SIM di Polres Tanbu
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, MTQ Nasional Tingkat Provinsi di Tanbu Gagal Dilaksanakan Tahun Ini
Namun, lanjutnya, berbeda kasus bila tersangka sudah pernah melakukan perkara. Meski kasusnya ringan, bila memang sudah ada unsur pidananya, akan diproses hingga Pengadilan Negeri, karena RJ sudah tidak berlaku lagi.
Dari acara BTalk ini, Kajari Tanbu pun menyampaikan Closing Statementnya yang mengatakan agar warga Kabupaten Tanbu tidak melakukan aksi kejahatan.
