Banjarbaru Lebih Baik

Pemberdayaan Hak Atas Tanah, Kelompok Tani Sumber Makmur Banjarbaru Diimbau Tidak Jual Tanahnya

penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat Kota Banjarbaru 2020 dilaksanakan di  Landasan Ulin Utara Kecamatan Lianganggang

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/aprianto
Suasana kegiatan pemberdayaan hak atas tanah warga Kota Banjarbaru. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Kegiatan penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat Kota Banjarbaru 2020 dilaksanakan di  Landasan Ulin Utara Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, Kamis, (19/11/2020).

Kegiatan pemberdayaan ini merupakan lanjutan dari program PTSL 2018 dengan peserta dari Kelompok Tani Sumber Makmur yakni petani holtikultura penghasil lombok, Sawi dan berbagai macam sayur-sayuran.

Pada kegiatan pemberdayaan hak atas tanah ini mendatangkan nara sumber dari dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota Banjarbaru dan Dinas Koperasi ukm dan tenaga kerja Kota Banjarbaru.

Materi dari Dinas Ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota Banjarbaru tentang Program Holtikultura disampaikan oleh Rabiatul adawiah, selaku Kasi Holtikultura dan perkebunan.

Dari Dinas Koperasi ukm dan tenaga kerja Kota Banjarbaru disampaikan oleh H Edy Rosadi tentang materi motivasi wirausaha.

Pada kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru M Irfan bersama Lurah Landasan Ulin Utara, Mawardi.

"Pemberdayaan hak atas tanah merupakan program lanjutan dari PTSL 2018 sebanyak 1.974 sertipikat di Kelurahan Landasan Ulin Utara," katanya M Irfan.

Penyuluhan emberdayaan hak atas tanah warga Kota Banjarbaru di Kelurahan Landasan Ulin Utara.
Penyuluhan emberdayaan hak atas tanah warga Kota Banjarbaru di Kelurahan Landasan Ulin Utara. (Banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Tujuan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat secara umum dikatakannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui koordinasi program yang baik antara BPN Kota Banjarbaru dengan Pemerintah Kota Kota Banjarbaru.

"Tanah yang disertipikasi lewat program PTSL adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat. Pemilik bisa memanfaatkan dan mengusahakan tanahnya semaksimal mungkin untuk kesejahteraanya, namun harus tetap sesuai dengan aturan," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada warga untuk tidak dengan mudah menjual tanah. Sehingga akhirnya tidak memiliki tanah dan tidak bisa mengolah tanahnya.

Selain itu, warga juga dihimbau untuk mengusahakan tanah untuk kegiatan produktif seperti untuk lahan pertanian. Sehingga bisa mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan pendapatan.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada atas Pemerintah Kota Banjarbaru atas program-program yang diberikan, seperti peralatan dan sarana untuk UKM Mitra Lumintu dan juga bimbingan teknis kepada para kelompok tani penerima sertipikat," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, BPN Banjarbaru bersama Dinas terkait dan Lurah Landasan Ulin Utara juga mengunjungi UKM Laura Mitra Lumintu yakni industry pengolahan ikan dengan produk berupa bandeng presto duri lunak, rabuk haruan dan aneka oleh-oleh khas Kalimantan Selatan. 

Mereka juga memberikan bantuan yang telah diberikan dari program pemberdayaan yakni Sertipikasi lahan dan tempat usaha dari BPN Banjarbaru.

Saat kunjungan ke UMKM pemberdayaan.
Saat kunjungan ke UMKM pemberdayaan. (Banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Peralatan dan sarana pengolahan ikan dan pendampingan penerapan SNI dalam produksi dari Dinas Ketahanan Pangan, pertanian dan perikanan Banjarbaru.

Bimbingan kewirausahaan dari Dinas koperasi ukm dan tenaga kerja serta bantuan dari Ikawati BPN Banjarbaru yakni bimbingan dan bantuan sarana promosi, baik di media digital maupun cetak serta pendesainan dan pengadaan packing produk UKM. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved