Berita Nasional
HOREE! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 5 Resmi Disalurkan, Begini Tahap Penyalurannyanya
BLT Subsidi gaji diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti termin sebelumnya.
BLT Subsidi gaji diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang, Kemnaker telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020).
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 10.485.136 pekerja, yang terdiri dari penerima tahap 1 hingga 4.
Baca juga: Ternyata Banyak Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Kemnaker: Banyak Rekening Dipending
Baca juga: Ternyata Banyak Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Kemnaker: Banyak Rekening Dipending
Baca juga: PENGADUAN BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Masuk Rekening Kamu, Buruan Lapor ke Sini
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Kemudian pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Sedangkan pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Dan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.
Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.