Kapuas Kota Air
Kapuas Bentuk Satuan Perlindungan Masyarakat, ini Tugasnya
Kabupaten Kapuas telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kabupaten Kapuas telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ini Berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP-PK Tahun 2020, Tanggal 9 September 2020, Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Syahripin, mengatakan pembentukan SatLinmas Kabupaten Kapuas ini dalam rangka membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas.
"Serta mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, juga membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran," katanya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Persamaan Zaskia Sungkar dan Katty Butterfly yang Mualaf, Istri Irwansyah: Kekosongan
Baca juga: Upaya Hukum Cagub Kalsel Nomor Urut 2 Kembali Kandas, Bawaslu RI Tolak Keberatan Denny Indrayana
Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Inisialnya ST dan MA
Syahripin juga berharap, agar keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas ini nantinya dapat selalu berjalan beriringan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan menyukseskan seluruh agenda pembangunan.
"Sekaligus menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat meliputi pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan informasi, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamataan dan evakuasi korban bencana," paparnya.
Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas juga diharapkan turut menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ikut serta membantu menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjelang pelaksanaan hingga pasca Pemilu.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
