Kriminalitas Batola
Simpan 730 Pil Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Belawang Batola Diamankan
Anggota Polres Batola amankan seorang ibu rumah tangga yang diduga jual pil ilegal di Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Kabupaten Batola, Kalsel.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - kedapatan miliki ratusan butir obat ilegal tanpa izin, SA (44) digelandang ke Polres Barito Kuala ( Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/11/2020).
Penangkapan SA berlangsung di kediamannya, Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Kabupaten Batola, sekitar pukul 14.30 Wita.
Dari tersangka ber-KTP Palangkaraya ini, Katresnarkoba Polres Batola mengamankan 730 butir obat berwarna putih tanpa merek dan logo, telepon genggam, serta uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan.
Diungkapkan Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatresnarkoba, AKP H Juwarto, penangkapan SA merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang disampaikan warga tentang seseorang diduga mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Belawang.
Baca juga: Anggota Polres Batola Tangkap Pemilik 1 Paket Sabu di Anjir Pasar
Baca juga: Edarkan Pil Putih Tanpa Logo, Warga Tamban Batola Kalsel Diamankan
Baca juga: Dalam Sehari, Satresnarkoba Batola Ungkap Dua Kasus Sabu di Anjir Pasar
"Kami lakukan pengembangan dan akhirnya menemukan barang bukti ratusan pil ilegal tersebut di kamar mandi," tutur Juwarto.
Akibat ulah yang demikian, SA akan ditindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) Undang Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Batola untuk pemeriksan lebih lanjut.
( Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)