Berita Kotabaru
Tawarkan Motor Hasil Penggelapan di Facebook, Pria Jawa Timur Ini Dibekuk di Sampanahan Kotabaru
Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur di backup Polsek Sampangan Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku penggelapan motor di Sampanahan Kotabaru
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur di backup Polsek Sampangan Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi DA 6384 OD, Kamis, (26/11/2020).
Pelaku adalah SS alias Dul (30) warga Desa Belimbing Selatan RT 001 RW 005 Kelurahan Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo membenarkan, telah mengamankan pelaku penggelapan motor.
"Kami di-backup Polsek Sampanahan Polres Kotabaru telah menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ucap nya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Dalangi Penggelapan Mobil, Warga Kota Besi Kabupaten Kotim Kalteng Ini Dibekuk Polisi
Baca juga: Polsekta Banjarmasin Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Motor yang Buron 2 Tahun
Baca juga: Empat Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk Jatanras Polda Kalsel, Petugas Temukan 10 Mobil
Aiptu Oktrianto Bayu mengatakan penggelapan sepeda motor bermula pada Jum’at (20/11/2020) di jalan Transpol Ujung Murung RT 003 RW 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan, Cempaka Kota Banjarbaru.
Pelaku tersebut meminjam sepeda motor matik Honda Beat warna merah Nopol DA 6384 OD milik korban dengan alasan ingin mengambil gaji di tempat kerjanya jalan Golf Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
"Belakangan, selang waktu lima hari tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik warga Cempaka tersebut. Lalu, Korban melaporkan ke Polsek Landasan Ulin,"Katanya.
Lalu pada Selasa, (24/11/2020) Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapati bahwa pelaku menawarkan unit sepeda motor yang dipinjam tersebut di Marketplace Facebook.
Ia menambahkan dari informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat menuju ke Kotabaru untuk menangkap pelaku.
"Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur mengetahui keberadaan tersangka di Desa Sampanahan, Kabupaten Kotabaru. Kemudian, pada (25/11/2020), kita langsung bergerak menuju Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Setelah sampai ke Desa Sampanahan, anggota Polsek Banjarbaru Timur melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sampanahan Polres Kotabaru untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol DA 6384 OD.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pencurian 12 Motor dan Penggelapan 3 Mobil
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan untuk barang bukti dilakukan penyitaan di Polsek Banjarbaru Timur,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene).