Berita Kalteng

Sosialisasi Sirekap, KPU Kapuas Gelar Bagi Pelaksana Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sir

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: M.Risman Noor
fadly
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas saat menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kapuas, 24-26 November 2020, diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kapuas.

Anggota KPU Kapuas Divisi Teknis Penyelenggara, Agus Helmi, mengatakan tujuan kegiatan itu adalah memberikan informasi dan pendidikan pengetahuan kepada PPK agar bisa menerapkannya, dan di bawa ke badan adhoc ke KPPS dan PPS.

Dimana, anggota PPK itu nantinya mereka akan memberi bimtek lagi ke KPPS dan PPS terkait pemungutan suara, perhitungan suara, dan penggunaan apliksi Sirekap.

Baca juga: KPU Balangan Tegaskan Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai di Palangkaraya hingga Tingkat Kecamatan

"Sirekap ini aplikasi, tapi berdasarkan RDP yang dilaksanakan di pusat itu awalnya sirekap ini jadi bagian instrumen dalam rekapitulasi. Tetapi, berdasarkan RDP itu diputuskan sebagai alat pendukung saja," kata Agus.

Dilanjutkannya, meski Sirekap hanya sebagai alat pendukung, namun instruksi dari KPU RI bahwa semuanya, baik itu KPU daerah, PPK, PPS dan lainnya tetap harus menggunakan Sirekap sebagai alat pendukung dan publikasi.

"Kalau tidak ada jaringan internet bisa menggunakan sistem offline nantinya," ujarnya.

Agus Helmi pun berharap melalui Bimtek ini PPK bisa meneruskan ke PPS dan KPPS terkait proses dan mekanisme serta regulasi pemungutan suara.

"Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan regulasinya," ungkapnya.

Ia juga berharap dengan Bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan pendidikan pengetahuan kepada seluruh jajaran PPK se Kabupaten Kapuas, sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengingat pemungutan suara ini sangat berbeda dari sebelumnya karena pandemi covid-19. Yang tentunya ada beberapa hal berubah tidak seperti pemilu atau pilkada sebelumnya," tandasnya.

Adapun dalam kegiatan tersebut juga berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2020, dan PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi.

"Untuk peserta Bimtek ini dari 17 PPK per kecamatan, dengan 5 anggota PPK dan satu operator sekretariat," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved