Berita Kalteng
Kepala Diskop UKM Kalteng Paparkan Tujuan Program PEN bagi UMKM di Masa Pandemi
Diskop UKM Kalteng sosialisasikan program PEN yang memberi berbagai bantuan untuk UMKM agar bangkit dan juga tetap eksis di tengan pandemi Covid-19.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah pusat terus berupaya membangkitkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Mengingat usaha masyarakat banyak yang masih terkena dampak.
Karena itu, menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kalteng, Ati Muliati, pihaknya terus berupaya menjelaskan kepada warga tentang manfaat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM.
Dalam satu dialog interaktif. dia menjelaskan maksud dan tujuan Program PEN bagi UMKM Kalteng, Utamanya, mendorong pertumbuhan UMKM di tengah situasi wabah corona.
"Dan juga, memberikan perlindungan, pertahanan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, serta sebagai respons atas penurunan aktivitas pelaku usaha dalam sektor ekonomi yang terdampak," papar Kepala Diskop UKM Kalteng ini.
Baca juga: Pengurus KBB Kalteng Berganti, Chairudin Halim Terpilih Jadi Ketum
Baca juga: Jelang Pemilihan Bupati dan Gubernur, Polres Kotim Kalteng Siaga Kamtibmas
Baca juga: Petugas Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Kawasan Wisata Palangkaraya
Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai di Palangkaraya hingga Tingkat Kecamatan
Baca juga: Cegah Covid-19 Meningkat, Plt Gubernur Kalteng Batasi Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi ASN
Program PEN merupakan upaya untuk membantu agar UMKM tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan, dapat membantu mereka untuk melunasi kewajiban ke pihak perbankan dan sekaligus menumbuhkan perluasan usaha secara inovatif dan kreatif.
Bantuan tersebut, di antaranya adalah memberikan subsidi berdasarkan PP 23 Nomor 2020 untuk debitur lancar, kredit UMKM yang digunakan untuk usaha produktif, kredit kepemilikan rumah sampai tipe 70. Asalkan, memiliki NPWP dan tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional.
"Langkah yang juga telah dilaksanakan pemerintah ke pelaku UMKM adalah melakukan percepatan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Disalurkan oleh pihak perbankan, dengan suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Juga, ada kebijakan lainnya yang turut meringankan UMKM," ujar Sti Muliati.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah menyalurkan modal kerja bagi pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM RI serta program stimulus ekonomi pelaku usaha mikro dari dana insentif Daerah Provinsi Kalteng Tahap I dan Tahap II.
(Banjarmasinpost.co.id/Faaturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-dinas-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah-provinsi-kalteng-ati-muliati-29112020-1.jpg)