Pilkada Banjarmasin 2020
Petahana Banjarmasin Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi
Saat menjabat Wali Kota Banjarmasin, petahana H Ibnu Sina kurangi tarif PDAM, sewa rusunawa, sewa di pasar untuk kurangi beban masyarakat saat pandemi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Adanya pandemi Covid-19 membuat Pemko Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disibukkan dengan urusan penanganan virus tersebut.
Berbagai kebijakan pun sudah dilakukan oleh petahana, yakni Calon Wali Kota Banjarmasin 2020 H Ibnu Sina guna meringankan beban masyarakat di masa Pandemi ini.
Ada banyak kebijakan yang dilakukan melalui Peraturan Wali Kota, di antaranya pencabutan peraturan direktur PDAM Bandarmasih terkait pemakaian tarif 10 meter kubik.
Melalui SK Wali Kota, pencabutan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan-kebijakan ini telah bersinergi dengan peraturan Wali Kota, terkait dengan pengambilan kebijakan lainnya seperti penghapusan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.
Pemotongan sebelum pencabutan 10 meter kubik sudah dilakukan pemerintah dengan pemotongan 50 persen tagihan PDAM atau diskon 50 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah pelanggan mencapai 21.000 lebih.
Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya.
"Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat Covid-19," ujar Ibnu.
Termasuk juga beberapa kebijakan yang senada dengan itu dilakukan, yakni pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota.
Serta, penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 selama tiga bulan. (banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
