Berita Banjarmasin

Terjaring Operasi Yustisi, 1.028 Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangkaraya Bayar Denda Rp100 ribu

1.028 orang pelanggar protokol kesehatan di Palangkaraya Kalteng memilih membayar denda Rp 100 ribu

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
istimewa
Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya salah satu sanksinya adalah membayar denda. Satgas saat melakukan penertiban di Jalan Yos Soedarso Palangkaraya. 

 Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penegakan Perwali Palangkaraya, Kalimantan Tengah nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 sejak, hingga, Senin (30/11/2020) terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Jumlah pelanggaran dan sanksi yang diberikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Palangkaraya sudah mencapai ribuan.

Bahkan data terhimpun penanganan pelanggaran sejak tanggal 28 Nopember 2020 hingga saat ini, tercatat jumlah pelanggaran Protokol Kesehatan mencapai 3.802 pelanggar.

Data dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya jumlah pelanggar protokol kesehatan telah ditindak sebanyak 3.802 pelanggar.

Baca juga: Sidak THM di Banjarbaru, Petugas Masih Temukan Protokol Kesehatan Diabaikan

Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Penyebaran Covid-19 di Palangkaraya Terus Bertambah

Rincianya, jumlah teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 73 orang, teguran tertulis sebanyak 246, kerja sosial 2.405 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 Ribu sebanyak 1.028 orang pelanggar.

Ada juga, teguran kepada pelaku usaha yang dilakukan secara tertulis sebanyak 42 tempat usaha sedangkan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5 Juta diberikan kepada 5 pelaku usaha yang selama ini telah dilakukan oleh Sagas Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan, akumulasi denda administrasi sanksi perseorangan berjumlah Rp 102,8 juta dan sanksi tempat usaha Rp 25 Juta yang telah dilakukan.

"Semua dana dari sanksi denda tersebut sudah diserahkan kepada Kas Daerah Pemko Palangkaraya,” ujarnya.

Baca juga: KPU Balangan Tegaskan Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 

Dia mengatakan, dalam setiap kali pihaknya melakukan penertiban Protokol Kesehatan kepada masyarakat, ada saja yang terjaring tidak taat protokol kesehatan.

"Masih ada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan sehingga tetap perlu adanya edukasi dan sosialisasi serta penindakan kepada pelanggarnya," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved