Berita Kabupaten Banjar
Warga Sekumpul Kabupaten Banjar Keberatan Rumah Jaminannya Dilelang Seharga Rp 900 Juta
Ningsih melakukan gugatan atas nilai rumahnya yang seluas 14 kali 38 meter persegi yang dianggap tak sesuai dengan harga pasaran tanah di Sekumpul
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Warga Kelurahan Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar, Sri Ningsih tidak terima rumah miliknya yang berada di Jalan Sekumpul dihargai sekitar Rp 900 juta saat lelang bank atas keterlambatan pembayaran olehnya.
Mediasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Martapura terhadap Ningsih dan pemenang lelang pun tak membuahkan hasil.
Ningsih melakukan gugatan atas nilai rumahnya yang seluas 14 kali 38 meter persegi yang dianggap tak sesuai dengan harga pasaran tanah di Jalan Sekumpul.
"Dari awal saya tidak pernah tandatangan menyetujui untuk lelang, dan saya juga sempat beritikad baik dengan membayar secara cicil, tapi akhirnya dilelang dan sudah dieksekusi," ujarnya Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Negeri Martapura.
Baca juga: Surat Suara Pilgub di Banjarmasin Melebihi Jumlah Daftar Pemilih
Baca juga: PUBG Mobile Hadirkan Voice Pack Baru, Gandeng Rapper Rich Brian
Baca juga: Bakal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Bersiap Jadi Gladiator
Ia pun mempertanyakan uang sisa hasil lelang yang dimasukkan ke rekening atas namanya.
"Saya tidak pernah menerima dan tidak mau menerima karena saya keberatan dengan hanya dihargai Rp 900 juta, sedangkan kalau jual sendiri itu bisa seharga Rp 5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya Ningsih menunggak di bank BUMN dengan sisa pinjaman sekitar Rp 250 juta dari total pinjam awal Rp 400 juta.
Rumahnya dieksekusi bersama pengadilan Negeri pada 22 Oktober 2020, sedangkan penunggakan terjadi sejak Maret 2019.
Terang panitera Pengadilan Negeri Martapura, H Burhanuddin, eksekusi rumah Ningsih sudah sesuai prosedur.
Bahkan lahan sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang.
"Kemarin memang ada pemohon dari pemenang lelang yang menggugat termohon ibu Ningsih karena tidak mau meninggalkan rumah yang sudah dimenangkan oleh pemohon. Karena semua berkas lengkap, jadi dari pengadilan melakukan eksekusi, dan termohon Bu Ningsih juga setuju untuk eksekusi dan sudah menandatangani berita acara," ujarnya.
Ia juga membenarkan jika saat dimediasi antara pemohon yakni pemenang lelang atas nama Heru Wahyudi dan termohon Ningsih tak ada titik temu sehingga salah satu pihak keberatan.
Namun terkait dari penunggakan hingga selesai proses lelang, terang Burhanuddin, pihaknya tak mencampuri urusan tersebut karena antara pihak debitur, bank, KPKNL dan pemenang lelang.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
