Berita Kriminal

Penampakan Pistol Walther untuk Menembak Mobil Bos Tekstil Solo, Istri Pelaku Ternyata Adik Korban

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga menyita pistol semi otomatis Walther berkaliber 22,3 magazen. Fakta lain, istri pelaku adik korban

TribunSolo.com/Istimewa
Penampakan pistol semi otomatis Walther berkaliber 22 yang disita polisi. Pistol in idigunakan untuk menembaki Mobil Toyota Alphard yang di dalamnya ada istri bos tekstil Solo, di Jalan Monginsidi, Kota Solo, Rabu (2/11/2020). 

"Setelah itu korban kemudian mengamankan diri ke mako Brimob Den C Banjarsari," ucap Ade.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengejaran pelaku bermula saat korban memilih mengamankan diri ke Mako Brimob Detasemen C Banjrarsari, Kota Solo pasca kejadian.

Kemudian tim gabungan Satreskrim Polresta Solo dan Detasemen C Brimob Polda Jateng langsung meluncur ke Jalan Monginsidi.

Mereka langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan tersebut guna mengidentifikasi pelaku yang kini diketahui berinisial LJ (72).

Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi terduga pelaku penembakan mobil korban sekira pukul 13.25 WIB.

"Pelaku diketahui berada di salah satu PO bus yang ada di daerah Palur, Karanganyar," terang Ade.

Tim gabungan kemudian meluncur ke lokasi tersebut untuk menangkap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan tim gabungan ketika menunggu di ruang VIP PO bus tersebut sekira pukul 14.25 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Pistol Walther yang diduga digunakan terduga pelaku menjadi satu di antaranya.

"Berikut 3 magazen dan 62 butir peluru berkaliber 22 yang belum digunakan," ucap Ade.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satreskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Syarat Kepemilikan Senjata

Terkait hal ini bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil?

Di Indonesia kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

Untuk koleksi

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin

Untuk bela diri

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.

Sementara untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 201.

"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.

Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.

Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun. (*)

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Banjarbaru, 84 Handphone Pun Dihancur dengan Palu

Baca juga: Karni Ilyas Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Host ILC TV One Dipanggil Kejati NTT

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Potret Pistol Walther Asal Jerman yang Dipakai Menembak Mobil Bos Tekstil Solo : Harganya Selangit?,

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved