Internasional

PBB Keluarkan Ganja dari Golongan IV ke Golongan I, BNN Katakan Masih Masuk Narkotika

Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.

Editor: M.Risman Noor
hightime.com
Prof Raphael Machoulam, pelopor bidang penelitian obat dari tanaman ganja. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.

Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25).

Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang.

Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang

Baca juga: Sosok Pejabat Kemensos yang Kena OTT KPK, Tersandung Gratifikasi Bansos Covid-19

Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12/2020) atas rekomendasi WHO tersebut.

"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.

Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini.

Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I. Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.

"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," jelas Hari.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan, ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.

Menurut Pudjo hal ini menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan.

"Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," ujar Pdjo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.

"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.

Namun, Pudjo menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi.

Berkaca pada kondisi di Indonesia, Pudjo mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang tidak setuju dengan penghapusan ganja dari Golongan IV.

Selain Indonesia, ada Singapura, Malaysia, China, dan sejumlah negara lainnya yang juga tidak setuju dengan penghapusan ganja.

"Jangankan ganja, di Indonesia miras juga dilarang. Tapi, balik lagi, tiap negara beda menghadapi berbagai masalah," ujar Pudjo.

Pudjo menyebut, yang dikhawatirkan dari penghapusan ini menurut dia adalah sejumlah farmasi memproduksi obat yang terbuat dari ganja dan masuk ke pasar Indonesa.

"Menangani masalah perdebatan tersebut akan didiskusikan dan dilakukan kajian lebih mendalam, karena efeknya menjadikan negara-negara yang pro-kontra terpecah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Keluarkan Ganja dari Golongan IV ke Golongan I, BNN: Masih Narkoba", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/131800065/pbb-keluarkan-ganja-dari-golongan-iv-ke-golongan-i-bnn--masih-narkoba?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved