Pilgub Kalteng 2020
APK Paslon Gubernur Kalteng Masih Terpasang pada Masa Tenang di Palangkaraya
Ketua KPU Kalteng imbau tidak ada lagi baliho calon gubernur dan wakil gubernur yang masih terpasang di masa tenang pada tahapan pilgub.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Memasuki hari pertama Masa tenang di tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrur Kalimantan Tengah, Minggu (6/12/2020), masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kota Palangkaraya.
Baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpasang di sejumlah tempat. Padahal, saat memasuki Masa tenang, tidak boleh ada APK yang terpasang. Namun faktanya masih banyak yang dibiarkan terpasang.
"Kami yang biasa bermain di media sosial dilarang berkampanye, tapi baliho dan spanduk yang berunsur kampanye masih terpasang di pinggiran Jalan, belum dilepas oleh petugas. Jadi bingung saya melihat minggu tenang, masih banyak baliho paslon," ujar Rahmat Fauzy, salah satu warga Kota Palangkaraya.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Imbauan untuk Datang ke TPS Terpasang di Palangkaraya
Baca juga: Polresta Palangkaraya Bangun Polsek Jekanraya Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Baca juga: Industri Pembuatan Air Raksa Ilegal di Palangkaraya Dibongkar Polda Kalteng
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, H Harmain Ibrohim, melalui akun media sosial facebook miliknya, juga mengingatkan kepada netizen Kalteng bahwa sudah masuk Masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pilgub Kalteng 2020 dan Pilbup Kotim pada Rabu (9/12/2020).
"Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Mari kita wujudkan pemilih gubernur dan wakil gubernur yang luber, jurdil serta berlangsung dengan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk pembangunan Kalimantan Tengah," tulisnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawaty, melalui surat resmi dari Ketua KPU Palangkaraya, Ngismatul Choiriyah, menyebutkan, berdasarkan kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan lembaga lainnya, penertiban APK dilakukan Senin (7/12/2020) mulai pukul 07.00 WIB di zona yang telah ditetapkan. Semua personel diminta kumpul di Kantor KPU Kota Palangkaraya, Jalan Tangkasiang, mulai pukul 07.00.WIB.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
