Pilgub Kalteng 2020

APK Paslon Gubernur Kalteng Masih Terpasang pada Masa Tenang di Palangkaraya

Ketua KPU Kalteng imbau tidak ada lagi baliho calon gubernur dan wakil gubernur yang masih terpasang di masa tenang pada tahapan pilgub.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Baliho sosialisasi kepada warga agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di kawasan Bundaran Besar, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (6/12/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Memasuki hari pertama Masa tenang di tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrur Kalimantan Tengah, Minggu (6/12/2020), masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kota Palangkaraya.

Baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpasang di sejumlah tempat. Padahal, saat memasuki Masa tenang, tidak boleh ada APK yang terpasang. Namun faktanya masih banyak yang dibiarkan terpasang.

"Kami yang biasa bermain di media sosial dilarang berkampanye, tapi baliho dan spanduk yang berunsur kampanye masih terpasang di pinggiran Jalan, belum dilepas oleh petugas. Jadi bingung saya melihat minggu tenang, masih banyak baliho paslon," ujar Rahmat Fauzy, salah satu warga Kota Palangkaraya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Imbauan untuk Datang ke TPS Terpasang di Palangkaraya

Baca juga: Polresta Palangkaraya Bangun Polsek Jekanraya Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Baca juga: Industri Pembuatan Air Raksa Ilegal di Palangkaraya Dibongkar Polda Kalteng

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, H Harmain Ibrohim, melalui akun media sosial facebook miliknya, juga mengingatkan kepada netizen Kalteng bahwa sudah masuk Masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pilgub Kalteng 2020 dan Pilbup Kotim pada Rabu (9/12/2020).

"Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Mari kita wujudkan pemilih gubernur dan wakil gubernur yang luber, jurdil serta berlangsung dengan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk pembangunan Kalimantan Tengah," tulisnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawaty, melalui surat resmi dari Ketua KPU Palangkaraya, Ngismatul Choiriyah, menyebutkan, berdasarkan kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan lembaga lainnya, penertiban APK dilakukan Senin (7/12/2020) mulai pukul 07.00 WIB di zona yang telah ditetapkan. Semua personel diminta kumpul di Kantor KPU Kota Palangkaraya, Jalan Tangkasiang, mulai pukul 07.00.WIB.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved