Pilkada 2020
6 Panduan Mencoblos Surat Suara Pilkada 2020 Masa Pandemi Virus Corona
Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Berikut panduan mencoblos surat suara di masa pandemi virus corona covid-19
BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.
Meskipun di masa pandemi virus corona, namun Pilkada serentak tetap digelar.
Berikut panduan mencoblos suarat suara demi terhindar dari penularan virus Covid-19.
Bagi yang terdaftar sebagai pemilih pun diimbau untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020 nanti.
Baca juga: Pilkada 2020, KPU dan Bawaslu Kalsel Ingatkan Pemilih Tak Bawa Gawai ke Bilik Suara
Baca juga: VIDEO KPU Musnahkan Surat Suara Rusak di Murung Sari Kabupaten HSU
Baca juga: Ini Jumlah Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilgub dan Pilwali 2020 di Banjarmasin
Pilkada adalah momen yang tak asing lagi, tapi ada baiknya menyimak panduan cara mencoblos surat suara, agar suara anda sah dalam Pilkada serentak 2020 nanti.
Tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.
Ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Adapun dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.
Ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.
Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (specimen/kpu)
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (specimen/kpu)
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020:
1. Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
2. Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
3. Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
4. Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Sragen akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Sragen hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Langganan Jadi Porter Surat Suara, Perempuan HST Ini Tangguh Lewati Gunung dan Sungai di Meratus
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.
Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan simulasi pengamanan dan pencoblosan pilkada di Lapangan Pahlawan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (3/12/2020). (PEMKAB HSU)
Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah