Berita Nasional
9 Desember 2020 Pekerja Libur Meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Semua pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, 9 Desember 2020, meskipun di daerahnya tidak melangsungkan pemilihan.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia. Bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).
Baca juga: Besok Pilkada 2020 Digelar, Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan Sebelum Mencoblos
Baca juga: Enam Jenazah Pengikut Rizieq Shihab Dibawa ke RS Polri, Dijaga Ketat Prajurit TNI AD
Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.
Ida juga menyebut, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).
Baca juga: LINK Streaming ILC TV One Malam Ini 8 Desember 2020, Karni Ilyas : Dana Bansos Pun Dipungli
Baca juga: BELUM Cair, Menaker Ida Fauziah Membantah Menunda BLT Subsidi Gaji Termin 2
Dalam surat tersebut pun disebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha dan seluruh pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah-saat-melakukan-rapat-kordinasi-bidang-ketenagakerjaan.jpg)