Selebrita
Kasus Narkoba, Catherine Wilson Dikenakan Pasal Pengedar dengan Ancaman hingga 20 Tahun Penjara
Aktris cantik Catherine Wilson jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris cantik Catherine Wilson jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersebut di dalam dakwaannya, Catherine dituntut 3 pasal undang-undang narkotika.
"Untuk pasal sendiri kalau tiga itu kewenangan jaksa ya, untuk memeriksa gak mungkin dia ngasih satu pasal," ungkap Verna selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Julukan Sahabat ke Maria dan Rayn Wijaya, Tak Kalah Tenar Dari Batu Bata Usus Goreng Bareng Verrell
Baca juga: Dimas Ramadhan Sibuk Syuting, Raffi Ahmad Akui Punya Rencana Besar untuk Kembarannya
"Yang namanya pasal pasti akan diberikan pasal untuk mencegah ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihak jaksa."
"Kalau pasal 114 memang untuk membeli, menguasai. Kalau 112 itu memiliki kalau 127 itu pengguna. Jadi pasal yang dipakai yang memang sering dipakai untuk masalah narkoba," jelasnya.
Verna mengatakan sedikit keberatan dengan dakwaan yang diberikan JPU.
Pasalnya Catherine terjerat pasal 114 yang bisa dibilang pasal pengedar.
"Kalau berat memang rata-rata perkara narkoba memang begitu ya saya memaklumi kenapa dipasangkan tiga pasal, karena kan kalau 112 sendiri sudah banyak pro kontra, 112 itu kebanyakan pasal karet pada dasarnya pengguna tidak mungkin memiliki."
"Kalau pasal 114 itu kan banyak yang bilang pasal pengedar, tapi kalau nggak membeli nggak mungkin punya barangnya," tutur Verna.
"Kalo dari pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, 112 minimal 4 tahun maksimal 20, 127 enggak ada," ucap Verna.

Namun, Verna dan Andri selaku kuasa hukum akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya, jika Catherine Wilson tidak sebagai pengedar narkoba.
"Soal dakwaan kita sah-sah aja namanya dakwaan, tapi harus dibuktikan juga di pengadilan. Sekarang kita masuk ke agenda pertama pembacaan dakwaan dan langsung ada keterangan saksi penangkap," ucap Andri.
"Soal dakwaan itu sendiri nanti dibuktikan dalam persidangan, unsur-unsurnya kan ada tiga pasal, jadi kalo memang salah satu pasal tidak terbukti tidak bisa diputuskan itu menurut jalur hukumnya kita serahkan saja ke proses persidangan, kita percayakan ke majelis hakim bahwa di sini masih ada keadilan," jelas Andri.
Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta Jadi Mantu Konglomerat, Nia Ramadhani Ternyata Sering Suruh Asisten Pribadi Pakai Baju dan Tas Miliknya, Istri Ardi Bakrie Bongkar Alasannya
Andri juga sangat optimis bisa meringankan hukuman Catherine Wilson dalam proses persidangan.
"Ya kita si sah-sah aja JPU mendakwa, tapi tetap harus dibuktikan juga kalo tidak terbukti kita bakal adain pledoi kita," tutur Andri.
"Optimis lah," lanjutnya.
Artikel sudah tayang di Grid.ID klik https://www.grid.id/read/042461750/catherine-wilson-didakwa-pasal-pengedar-narkoba