Pilkada Kalsel 2020
Tertiban APK Pasca Masa Kampanye di Banjarbaru, Tim Penertiban Kerja Lembur Sampai Malam
Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kota Banjarbaru melakukan kerja hingga malam hari untuk menertibkan APK.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kota Banjarbaru melakukan kerja hingga malam hari untuk menertibkan APK.
Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Banjarbaru memang sudah ditertibkan oleh tim penertiban APK Kota Banjarbaru.
Meski sudah dilakukan penertiban, pada Minggu, (6/12/2020), namun masih belum semua APK yang ada di wilayah Kota Banjarbaru diturunkan.
Setelah itu, tim penertiban APK kembali bertugas melakukan pembersihan pada Senin, (7/12/2020) hingga malam hari.
Baca juga: Tim Gabungan Kabupaten Banjar Lepas APK yang Masih Terpasang
Baca juga: VIDEO Ratusan Buah APK Pilgub Kalsel 2020 Diamankan di Sekretariat Bawaslu Tapin
Komisioner Bawaslu Banjarbaru divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Normadina mengatakan penertiban dilakukan hingga malam hari.
"Kami tidak ada istilah lembur, namun memang sudah tugas dari tim penertiban," katanya, Selasa, (8/12/2020).
Disebutkannya, setelah dilakukan penertiban lanjutan, dirinya mengklaim tidak ada lagi APK di Wilayah Kota Banjarbaru.
Awalnya, dari total 1.554 titik yang jadi temuan Bawaslu, diestimasi sekitar 1000an titik yang sudah ditertibkan. Selanjutnya, sisanya sudah dilakukan penertiban kembali.
"APK yang tersisa sudah ditertibkan hingga malam hari. InsyaAllah sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota Banjarbaru terkait dengan titik-titik APK di lima kecamatan wilayah Kota Banjarbaru.
Titik-titik ini sudah diinventarisir, sehingga KPU atau hasil kooordinasi KPU dan Pemko Banjarbaru bisa melakukan penertiban dengan menuju ke sasaran.
Sebagaimana dengan Pasal 31 PKPU No 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu untuk menertibkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan APK Paslon Gubernur Kalteng Saat Masa Tenang
Hasil identifikasi pihaknya, ada 1554 APK di Kota Banjarbaru yang harus ditertibkan tiga hari sebelum masa pencoblosan.
"Rezim pilkada dan pemilu berbeda. Saat pemilu koordinasi memang tanggung jawab Bawaslu untuk menurunkan alat peraga, namun untuk Pilkada, koordinasi untuk menurunkan APK merupakan tanggung jawab KPU," katanya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
