Berita Tabalong

Dari Dua Kasus Korupsi, Kejari Tabalong Selamatkan Uang Negara Rp 246.508.061

Dalam ekspose tersebut dibeberkan capaian tentang penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari tingkat penyelidikan

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kajari Tabalong Syamsidar Monoarfa 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (pidsus) disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 yang jatuh pada 9 Desember.

Dalam ekspose tersebut dibeberkan capaian tentang penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyelematan uang negara hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kajari Tabalong Syamsidar Monoarfa melalui Kasipidsus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, mengatakan, di tahun 2020 ini pihaknya berhasil melakukan penyelematan uang negara sebesar Rp 246.508.061.

Uang negara yang diselamatkan itu berasal dari penanganan dua kasus tipikor yang berbeda.

Baca juga: VIRAL Dokter Gantikan Ayah Kandung Azani Dua Bayi Baru Lahir, Amanah 2 Orang Ayah yang Kena Covid

Baca juga: Pakai Handuk di Dada, Kelakuan Nathalie Usai Mandi Diungkap Anak Sule dan Lina, Ferdi Beraksi

Baca juga: Dulu Rumahnya Direhab Baim Wong, Sopir Suami Paula Malah Sempat Berhenti Kerja, Ini Sebabnya

Untuk yang pertama penyelamatan uang negara ditingkat penyelidikan Rp 111.209.918 pada bulan Maret 2020, terkait dugaan penyalahgunaan angaran Desa Nawin tahun anggaran 2017 dan 2018.

Yang kedua berupa pengganti kerugian yaitu pengembalian kerugian negara pada 29 Juni 2020 dalam kasus IMB sebesar Rp 135.298.143.

"Selain pengembalian kerugian negara kita juga ada pemasukan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

PNBP ini berupa denda dalam kasus pungli sertifikat prona sebesar Rp 50 juta pada 8 April 2020.

Sementara untuk proses penanganan yang tahun ini sudah masuk tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Bongkang tahun anggaran 2018.

Kemudian yang masuk dalam penuntutan, untuk tahun ini terkait kasus dugaan tipikor pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dishub Tabalong tahun anggaran 2017.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved