Hasil Pilkada 2020

KPU Kapuas Hulu Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota

Tribun Pekanbaru/Aan Ramdani
Ilustrasi, Pemungutan Suara Pilkada Serentak.KPU Kapuas Hulu Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan pada hari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB, di Pasar Pagi Putussibau.

"Dimana TPS 01 dengan jumlah pemilih ada sebanyak 384 suara," ujarnya kepada wartawan, Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Hasil Pilkada Kalsel 2020, Suara Paman BirinMu dan H2D Sama-sama Unggul di Tiga Daerah ini

Baca juga: Update Si Rekap Pilkada Banjar 2020, Saidi Mansyur Masih Unggul

Yani menjelaskan, harus dilaksanakan PSU di TPS 01 adalah karena ada temuan dari pihak Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, dimana ada terjadi pencoblosan surat suara dengan cara diwakilkan.

"Hal tersebut dilakukan oleh saudara Monika Sika dan Meilisa Anjelina Putri, dengan cara membawa model C.

Pemberitahuan KWK atas nama orang lain ke TPS 01 Pasar Pagi Putussibau," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KPU Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau Kapuas Hulu,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved