Rizieq Shihab Ditahan

Alasan Tim Kuasa Hukum FPI Siap Ajukan Praperadilan, Pasca Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari

Rizieq Shihab dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Tim kuasa hukum akan ajukan praperadilan

tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keberatan dengan penahanan Muhammad Rizieq Shihah, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan.

Rizieq Shihab dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam atau Minggu dini hari.

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu. "Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Dia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

Baca juga: Pernyataan Rizieq Shihab Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya : Stop Diskriminasi Hukum

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Alasan Polisi Tahan Pemimpin FPI

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.

Selama pemeriksaan penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

* Pernyataan Rizieq Shihab Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya : Stop Diskriminasi Hukum

Penahanan Muhammad Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dilakukan Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab Imami Salat Magrib di Polda Metro Jaya, Anggota Polri Ikut Jadi Makmum

Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Shihab Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum dan Rizieq Shihab Ditahan, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Lakukan Praperadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved