Rizieq Shihab Ditahan

Pernyataan Rizieq Shihab Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya : Stop Diskriminasi Hukum

Habib Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan saat sebelum ditahan. Tersangka kasus kerumuman di Petamburan itu minta stop diskriminasi hukum

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya dilakukan Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Habib Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Baca juga: Alasan Tim Kuasa Hukum FPI Siap Ajukan Praperadilan, Pasca Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Alasan Polisi Tahan Pemimpin FPI

Baca juga: Rizieq Shihab Imami Salat Magrib di Polda Metro Jaya, Anggota Polri Ikut Jadi Makmum

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Budi Sam Law/Wartakota)

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Ungkap Kegiatan Selama Ini

Baca juga: Hasil Swab Antigen Rizieq Shihab Negatif, Mulai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro jaya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved